kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP terbit, LPPI: Holding ultra mikro akan perkuat permodalan UKM


Selasa, 06 Juli 2021 / 13:28 WIB
PP terbit, LPPI: Holding ultra mikro akan perkuat permodalan UKM
ILUSTRASI. Ilustrasi UMKM. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama, akhirnya payung hukum terkait pembentukan Holding Ultra Mikro resmi terbit. Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham BRI pada 2 Juli lalu. 

Terbitnya aturan itu ditanggapi positif oleh beberapa pihak. Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara menyebut, landasan hukum itu akan memperkuat pemberdayaan dan akses pendanaan bagi pelaku usaha. 

"Holding ini positif karena akan membuat permodalan lembaga pembiayaan serta sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat. Ini bagus untuk (lebih memberdayakan rakyat kecil) di Indonesia," kata Mirza, Selasa (6/7). 

Dia menilai, hal itu diperlukan untuk menunjang kekuatan pondasi perekonomian nasional ke depan. Sebabnya, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2019 saja terdapat sekitar 64 juta unit usaha mikro termasuk ultra mikro di dalamnya. 

Baca Juga: PP Nomor 73 Tahun 2021 telah diteken, holding ultra mikro resmi dibentuk

Jumlah itu setara 98% lebih dari total unit usaha nasional. Dari jumlah itu baru setengahnya yang tersentuh lembaga keuangan formal. Sisanya masih mengandalkan jasa rentenir atau bantuan keluarga untuk meningkatkan daya usaha.

Oleh karena itu, kehadiran holding tersebut membuat potensi pertumbuhan ekonomi masyarakat di tataran bawah mudah direkam, dipetakan dan dikembangkan. Selain itu, integrasi lewat Holding UMi mempermudah mitigasi risiko.

Pada kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menganggap wajar jika Pegadaian dan PNM diberikan hak istimewa. Alasannya, kedua perusahaan tersebut selama ini memiliki rekam jejak bagus dalam melayani nasabah segmen UMKM dan ultra mikro.

Dengan bergabungnya kedua perusahaan, diyakini pemberdayaan usaha ultra mikro akan semakin optimal dan luas cakupannya untuk ke depan. 

“Selama ini Pegadaian dan PNM memiliki jejak rekam itu, sehingga secara keterjangkauan sudah teruji. Pemerintah pun menjamin akan ikut andil di dalam pengawasan akuntabilitas dan transparansi arus transaksi usaha-usaha mikro. Ini merupakan hal positif yang harus disambut baik,” ujar Aji.

Untuk diketahui, dalam PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM dan Pegadaian, di mana perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.

Dalam Pasal 5 ayat 1 beleid itu disebutkan Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh pergadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak khusus tersebut termasuk cakupan wilayah izin operasi, yang tidak terbatas pada hak melakukan kegiatan usaha secara nasional, dan hak mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki saat ini. Ada pula hak khusus sehubungan dengan bea meterai dan hak khusus sehubungan dengan lelang barang jaminan. 

Baca Juga: PP pembentukan holding ultra mikro terbit, Pegadaian dan PNM jadi anak usaha BRI

Sedangkan hak untuk PNM diatur dalam Pasal 5 ayat 2 bahwa perseroan tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha yang sudah eksis.  Menurut Aji, hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM karena kepemilikan negara terhadap dua BUMN ini nantinya akan bersifat tidak langsung. 

BRI adalah perusahaan yang nantinya memegang saham Pegadaian dan PNM secara langsung. Meski begitu, kendali negara atau pemerintah terhadap Pegadaian dan PNM sebagai anggota Holding UMi tidak akan berkurang karena negara masih memiliki saham mayoritas dan status sebagai pengendali BRI.

Selanjutnya: BI berniat tingkatkan batas minimal penyaluran kredit UMKM jadi 30% dari portofolio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×