Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Kabar tidak menyenangkan datang dari industri asuransi umum. Harga premi asuransi kendaraan bermotor jenis mobil tertentu, kemungkinan naik tahun depan. Penyebabnya, klaim kehilangan kendaraan bermotor pada awal tahun ini meningkat drastis.
Semakin besar klaim, risiko bisnis ini meningkat. Akibatnya, mempengaruhi statistik yang menjadi patokan penetapan harga premi asuransi kendaraan bermotor pada tahun berikutnya demi menjaga keuntungan bisnis.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), peningkatan klaim kehilangan mulai terasa sejak November 2011. Sepanjang Januari-April 2012, tercatat sudah 505 unit kendaraan roda empat raib akibat pencurian, naik 45,9% dibandingkan periode sama tahun lalu hanya 346 unit.
Jika dirata-ratakan, per bulan sebanyak 126 unit kendaraan raib. Tahun lalu, rata-rata kehilangan kendaraan bermotor hanya 80 unit.
Rata-rata klaim kehilangan kendaraan bermotor kurang dari Rp 150 juta. Maklum jenis kendaraan paling banyak hilang adalah komersial seperti mobil pikap dan truk berukuran kecil.
Jenis lain sebenarnya juga ada tetapi tidak setinggi kedua jenis kendaraan itu. Lokasi kehilangan tertinggi di Jawa Barat, lalu Jakarta, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Rata-rata klaim kehilangan per bulan Rp 15 miliar, naik 36% dibandingkan tahun sebelumnya Rp 11 miliar. "Kejadian ini tidak biasa," terang Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, akhir pekan lalu.
Unsur penghitung
Asosiasi tidak tahu penyebab maraknya pencurian mobil. Mereka hanya berharap, tingkat pencurian kendaraan bermotor bisa berkurang.
Pelaku industri asuransi umum pun mewaspadai hal ini. "Kami juga melakukan revisi asumsi rasio klaim," tegas Hardianto Wirawan, Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance).
Julian menambahkan, ada kemungkinan harga premi asuransi kendaraan bermotor jenis tertentu naik pada tahun depan. Menilik statistik sekarang, penyesuaian harga premi bakal berlangsung, khususnya untuk kendaraan yang rawan pencurian.
Catatan saja, berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 74/PMK.010/2007, perhitungan statistik merupakan salah satu penentu harga premi. Unsur penentu tarif premi lain adalah berdasarkan perhitungan yang didukung data biaya administrasi dan biaya umum lain yang menjadi bagian lini usaha asuransi kendaraan bermotor untuk periode paling singkat lima tahun.
Selain itu, faktor biaya akuisisi dan penetapan unsur keuntungan yang wajar turut mempengaruhi tarif premi asuransi kendaraan bermotor. "Masalahnya sekarang, ada salah satu unsur perhitungan tarif premi yang terus naik, dengan demikian, mau tidak mau, harga asuransi pun ikut terkerek," terang Julian.
Sebagai tambahan premi bruto asuransi kendaraan bermotor pada triwulan pertama tahun ini sekitar Rp 3,1 triliun, naik 35,2%. Sedangkan klaim Rp 1,3 triliun alias tumbuh 20,4%. Semoga, kenaikan tarif premi tidak terlalu besar. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News