kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek infrastruktur kembali jalan, begini nasib bisnis penjaminan


Rabu, 31 Maret 2021 / 17:39 WIB
Proyek infrastruktur kembali jalan, begini nasib bisnis penjaminan
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo sejumlah perusahaan asuransi umum ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2020.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur naik sekitar 48% menjadi Rp 417 triliun. Upaya pemerintah untuk melanjutkan proyek infrastruktur tersebut dinilai akan mempengaruhi bisnis asuransi suretyship atau penjaminan

Terbaru, OJK mengumumkan daftar perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan konsorsium yang dapat memasarkan produk penjaminan per 11 Desember 2020. Daftar tersebut merupakan pembaharuan dari perusahaan-perusahaan yang bisa memberikan produk penjaminan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

“Daftar tersebut sekaligus pengkinian atas surat-surat kami sebelumnya mengenai daftar perusahaan asuransi umum, perusahaan penjaminan, dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman resmi, Selasa (30/3).

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengungkapkan bahwa bisnis penjaminan bisa meningkat di tahun ini. Hal ini dikarenakan ada optimisme kegiatan-kegiatan konstruksi akan berjalan kembali seiring membaiknya penanganan pandemi covid-19.

“Dan ini tentunya membutuhkan dukungan yang menjamin termasuk suretyship,” ungkap Dody ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/3).

Hanya saja, Dody menyampaikan bahwa ada faktor penghambat yang bisa mempengaruhi bisnis produk penjaminan yaitu adanya kompetitor bank garansi. Menurutnya, jika pemilik proyek lebih memiliki bank garansi, maka kebutuhan produk suretyship yg diminta oleh kontraktor juga akan menurun.

Baca Juga: Berbagai stimulus perbankan bisa angkat kredit konsumsi pada 2021

“Karenanya, penyelesaian pencairan jaminan (klaim suretyship) juga harus dilakukan dengan baik oleh perusahaan asuransi, sehingga kepercayaan terhadap produk ini akan meningkat,” ujar Dody.

Berdasarkan data AAUI tahun 2020, perolehan premi industri asuransi umum dari bisnis asuransi penjaminan hanya mencapai  Rp1,33 triliun atau turun 14,7% dibandingkan tahun 2019 sebanyak Rp 1,56 triliun.  

Selain itu , pangsa pasar asuransi penjaminan dibanding total bisnis asuransi umum turun dari 2,0% di 2019 menjadi 1,7% per akhir tahun 2020. Penurunan juga terjadi pada rasio klaim lini bisnis ini dari 50,89% menjadi 46,38%. 

Optimisme juga hadir dari pemain yang ikut tergabung dalam konsorsium jaminan surety bond, PT Asuransi Wahana Tata (Aswata). Direktur Aswata Christian Winandi mengungkapkan pihaknya optimis produk asuransi penjaminan yang dimiliki bisa meningkat 10% di tahun ini setelah tahun lalu mencatatkan total premi asuransi penjaminan mencapai Rp 6 miliar.

“Iya kita harapkan tahun ini dapat tumbuh karena proyek-proyek pemerintah untuk infrastruktur. Tantangannya adalah mereview principle punya financial dan capability,” ucap Christian.

Sedikit berbeda, PT Asuransi Bintang yang juga tergabung dalam konsorsium jaminan suretybond tidak memfokuskan pada produk asuransi penjaminan yang dimiliki. Terlebih, Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo beralasan bahwa kondisi saat ini NPL dan Loan At Risk masih besar.

“Produk penjaminan kalau ada pemburukan ekonomi akan berdampak kepada adverse deviation terkait kecukupan premi yang sudah diterima dengan konsekuensi harus menambah cadangan premi yang belum merupakan pendapatan dari ekuitas perusahaan.” jelas Widodo.

Selanjutnya: Berikut deretan kebijakan OJK, BI dan Kemenkeu untuk mendorong pertumbuhan kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×