kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perusahaan yang Punya Produk Asuransi Kesehatan Perlu Miliki Dewan Penasihat Medis


Rabu, 04 Juni 2025 / 07:37 WIB
Perusahaan yang Punya Produk Asuransi Kesehatan Perlu Miliki Dewan Penasihat Medis
ILUSTRASI. Pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis (DPM) perlu dilakukan untuk memberikan masukan dari sisi medis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, tujuan SEOJK tersebut untuk mendorong pembenahan ekosistem asuransi kesehatan dengan penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik.

Salah satunya melalui pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis (DPM).

"Hal itu dapat dilakukan melalui pembentukan Medical Advisory Board yang memberikan masukan dari sisi medis atas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Masih di Bawah 52%, OJK: Ada Repricing Premi

Dalam SEOJK tersebut, tertuang ketentuan mengenai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan harus memenuhi 3 syarat, terdiri dari kapabilitas digital, kapabilitas medis, dan pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis (DPM).

Mengenai Dewan Penasihat Medis, dalam SEOJK disebutkan bahwa DPM bertugas memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi (utilization review).

DPM juga bertugas memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

Selain itu, DPM juga harus beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Dijelaskan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dapat memiliki DPM secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan asuransi dan asuransi syariah lainnya, atau dengan Penyedia Layanan Administrasi Pihak Ketiga (Third Party Administrator/TPA). 

Adapun TPA merupakan layanan administrasi pihak ketiga berfungsi membantu perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam pelayanan administratif, meliputi manajemen klaim, manajemen polis asuransi, dan fungsi administratif lainnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Beleid Baru yang Mengatur Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan

Dalam SEOJK juga dijelaskan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam bekerja sama dengan TPA perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.

Disebutkan juga kepemilikan DPM perlu dibuktikan dengan dokumen surat penunjukan DPM oleh direksi dan disetujui oleh dewan komisaris perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

Sebagai informasi, SEOJK mengenai Produk Asuransi Kesehatan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Selanjutnya: 97.653 PPPK Sudah Terima Gaji 13, Intip Daftar Gaji P3K Juni 2025

Menarik Dibaca: IHSG Berpeluang Rebound, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini dari BNI Sekuritas (4/6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×