kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Prudential Indonesia luncurkan produk asuransi penyakit kritis


Senin, 14 Januari 2019 / 20:36 WIB
Prudential Indonesia luncurkan produk asuransi penyakit kritis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prudential Indonesia meluncurkan produk asuransi terbaru yang bernama PRUCritical Benefit 88. Ini merupakan produk asuransi yang mengkover risiko penyakit kritis.

Presiden Direktur Prudential Indonesia Jens Reisch mengatakan, kehadiran produk ini untuk memberikan perlindungan bagi pasien dan keluarganya yang menghadapi dari penyakit kritis dari sisi finansial. “Melalui PRUCritical Benefit 88, Prudential berharap dapat memberikan ketenangan pikiran pada nasabah dan keluarganya. Nasabah dapat memanfaatkan uang perlindungannya untuk membantu biaya pengobatan rumah sakit, dan juga biaya hidup,” kata Reisch, di Jakarta, Senin (14/1).

Menurutnya, PRUCritical 88 memberikan perlindungan komprehensif untuk meninggal atau 60 kondisi kritis tahap akhir, tahap periode masa berhatan hidup. Kemudian pemberian 10% uang pertanggungan (UP) untuk angiosplasty tanpa mengurangi UP PRUCritical Benefit 88 dengan nilai maksimal Rp 200 juta.

Selain itu, berupa tambahan uang pertanggungan yang akan dibayarkan jika pihak tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun. Adapula perlindungan sampai dengan usia 88 tahun dengan jangka waktu pembayaran premi yang dapat dipilih yaitu selama lima tahun, 10 tahun, 15 tahun atau premi tunggal.

“100% uang pertanggungan yang akan dibayarkan bila tertanggung utama masih hidup dan polis masih aktif sampai usia 88 tahun. Jaminan manfaat 100% mengembangkan premi pada tahun polis ke-20, jika nasabah memilih mengembalikan premi, maka polis berakhir,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×