Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi atau Peraturan OJK (POJK) baru untuk industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun sejumlah peraturan baru tersebut, yakni POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Selain itu, ada juga POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024), serta POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penerbitan berbagai POJK baru itu bertujuan untuk memperkuat industri perasuransian baik dari sisi governance, risk management, hingga penguatan permodalan.
Baca Juga: OJK Akan Tingkatkan Literasi Aset Kripto untuk Cegah Manipulasi Pasar
Ogi tak memungkiri regulasi-regulasi yang sudah diterbitkan sebelumnya dirasa belum cukup untuk mengatur penguatan terhadap industri perasuransian. Oleh karena itu, OJK menerbitkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat industri, yang mana penyusunan regulasi juga telah melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan ada harmonisasi secara internal maupun dari Kementerian Hukum.
"Jadi, hal itu perlu dilakukan karena potensi untuk pengembangan industri perasuransian di Indonesia itu sangat besar, tetapi dukungan dari regulasi yang sebelumnya dikeluarkan OJK dianggap belum optimal sejauh ini," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Selain itu, Ogi menuturkan berdasarkan kebijakan Dewan Komisioner OJK periode saat ini, maka OJK perlu secara proaktif ikut terlibat di dalam pengembangan dan penguatan sektor industri perasuransian yang diamanatkan oleh UU P2SK.
"Jadi, kami memilih untuk menjemput bola, bukan hanya diam. Hal itu yang secara prinsip dilaksanakan kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan apabila industri perasuransian telah menerapkan governance dengan baik, kemudian risk management permodalan juga dilakukan, setelah itu OJK akan mendorong pendalaman pasar untuk pengembangan industri perasuransian.
"Jadi, kami ada dua pendekatan, bagaimana meningkatkan efektivitas bisnis perasuransian yang sudah ada dan memperluas bisnis baru di industri perasuransian. Hal itu juga yang ingin dilakukan kami," tuturnya.
Baca Juga: Regulasi PPDP Diperketat, OJK Siapkan 7 POJK dan 9 SEOJK di Tahun Ini
Kini, fondasi industri sudah dibuat, seiring dengan adanya berbagai regulasi yang diterbitkan dan hal itu juga sesuai dengan poin yang tertuang dalam roadmap perasuransian untuk periode 2023-2024.
Menurut Ogi, setelah berbagai regulasi diterbitkan, industri perasuransian akan mengalami efek positif atau dapat tumbuh optimal. Dia pun memproyeksikan industri perasuransian 2025 akan lebih baik dari 2024. Sebab, periode 2023-2024 adalah era untuk melakukan upaya koreksi atau corrective action.
Dia pun memproyeksikan kisaran pertumbuhan aset asuransi umum dan reasuransi bisa tumbuh sebesar 8-10% pada 2025. Selanjutnya, asuransi jiwa asetnya bisa tumbuh 2%-4%, kemudian dana pensiun lebih tinggi sebesar 9%-11%. Ogi tak memungkiri pertumbuhan itu bisa saja tidak tercapai apabila tak ada kolaborasi dan sinergi dari seluruh stakeholder, termasuk pelaku industri.
"Tentu harus dilakukan bersama-sama, termasuk juga dari kementerian/lembaga yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang maupun Peraturan Pemerintah untuk sektor jasa keuangan," kata Ogi.
Sebagai informasi, selain menerbitkan sejumlah POJK baru terkait industri perasuransian, OJK juga telah lebih awal mengeluarkan berbagai macam peraturan, meliputi kewajiban penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 hingga peningkatan modal minimum.
Selanjutnya: Warren Buffett Bagikan 5 Tips Berinvestasi untuk Pemula yang Bisa Anda Tiru
Menarik Dibaca: Promo Hokben 1-5 Februari 2025, Ramen Double Date 2.2 Cuma Rp 63.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News