kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

OJK Terbitkan POJK 26/2025, Atur Pengelolaan Aset dan Liabilitas Asuransi


Sabtu, 13 Desember 2025 / 16:58 WIB
OJK Terbitkan POJK 26/2025, Atur Pengelolaan Aset dan Liabilitas Asuransi
ILUSTRASI. OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. (Dok/Allianz Indonesia)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Penerbitan aturan baru ini diumumkan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (11/12/2025).

POJK 26/2025 diterbitkan sebagai upaya penyempurnaan regulasi guna memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kesehatan keuangan industri asuransi dan reasuransi di Indonesia.

Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong pendalaman pasar keuangan nasional melalui perluasan instrumen investasi yang diperkenankan.

Baca Juga: OJK: 77,8% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa POJK tersebut menyempurnakan sejumlah ketentuan penting, khususnya yang berkaitan dengan investasi.

POJK ini mencakup penyempurnaan ketentuan investasi penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa, investasi subdana Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) pada pihak terkait, serta batasan investasi subdana PAYDI di luar negeri.

"Selain itu, terdapat penyesuaian kategori pihak terkait untuk kontrak investasi kolektif (KIK)," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12).

Dari sisi pendalaman pasar keuangan, Ogi menyampaikan bahwa POJK 26/2025 turut menyempurnakan ketentuan penghapusan batasan investasi subdana PAYDI pada reksadana.

Regulasi ini juga memperluas penempatan investasi pada reksadana yang diperdagangkan di bursa, termasuk instrumen gold Exchange-Traded Fund (ETF), yang dinilai dapat memberikan alternatif diversifikasi portofolio bagi industri asuransi.

Tidak hanya itu, POJK tersebut juga mengatur penyempurnaan ketentuan pengakuan penempatan aset perusahaan asuransi dan reasuransi pada pembentukan subdana awal (seed money) sebagai aset yang diperkenankan (AYD).

Baca Juga: OJK Nilai Indonesia Membutuhkan Program Asuransi Wajib Bencana

Selain seed money, aset yang berasal dari transaksi derivatif juga diakui sebagai AYD, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memiliki penempatan investasi berupa penyertaan langsung, namun belum memenuhi ketentuan dalam POJK 26/2025, diwajibkan melakukan penyesuaian.

OJK memberikan masa transisi selama dua tahun sejak POJK tersebut diundangkan untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan berlakunya POJK Nomor 26 Tahun 2025, OJK secara resmi mencabut POJK Nomor 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 5/2023.

Langkah ini menandai pembaruan kerangka regulasi guna menyesuaikan dengan perkembangan industri dan dinamika pasar keuangan terkini

Selanjutnya: Ponsel Terbaru Huawei Pakai Chip Buatan China yang Telah Ditingkatkan

Menarik Dibaca: 5 Drakor Bromance Legendaris Kisahkan Persahabatan Para Pria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×