kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.174.000   10.000   0,46%
  • USD/IDR 16.701   8,00   0,05%
  • IDX 8.134   9,27   0,11%
  • KOMPAS100 1.130   -0,18   -0,02%
  • LQ45 809   -1,46   -0,18%
  • ISSI 284   1,21   0,43%
  • IDX30 425   0,38   0,09%
  • IDXHIDIV20 487   -2,63   -0,54%
  • IDX80 124   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 133   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 134   -0,87   -0,65%

Implementasi PSAK 117, AAJI Nilai Asuransi Jiwa Berbentuk Joint Venture Lebih Siap


Rabu, 24 September 2025 / 13:05 WIB
Implementasi PSAK 117, AAJI Nilai Asuransi Jiwa Berbentuk Joint Venture Lebih Siap
ILUSTRASI. Petugas keamanan merapikan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (2/12/2024). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai perusahaan asuransi jiwa yang berbentuk joint venture atau usaha patungan antara perusahaan lokal dan asing lebih siap dalam mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai perusahaan asuransi jiwa yang berbentuk joint venture atau usaha patungan antara perusahaan lokal dan asing lebih siap dalam mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2025. 

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu berpendapat hal itu dikarenakan perusahaan asuransi jiwa berbentuk joint venture memiliki induk global yang sudah lebih dahulu menerapkan PSAK 117 atau International Financial Reporting Standard (IFRS) 17. Dengan demikian, bisa lebih siap dalam mengimplementasikannya di Indonesia.

"Perusahaan joint venture mendapat keuntungan karena perusahaan induk global mereka sudah berpengalaman lebih dahulu dalam implementasi standar internasional, seperti IFRS 17," katanya kepada Kontan, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: AAJI: Industri Asuransi Jiwa Terapkan Strategi Investasi Jangka Panjang

Selain itu, Togar mengatakan regulasi baru juga membutuhkan dukungan modal, sistem, dan sumber daya manusia yang kuat. Alhasil, perusahaan asuransi jiwa berbentuk joint venture seharusnya bisa lebih kuat dalam memenuhi hal tersebut.

"Perusahaan asuransi jiwa asing atau joint venture umumnya didukung oleh induk usaha dengan kapitalisasi besar dan jaringan global yang luas. Dukungan itu membuat mereka relatif lebih kuat dari sisi permodalan, akses teknologi, dan pengalaman internasional," ungkapnya.

Dari sisi bisnis, Togar juga menerangkan perusahaan asuransi jiwa berbentuk joint venture juga bisa lebih cepat dalam menumbuhkan bisnis mereka. Sebab, jalur distribusi mereka banyak terintegrasi dengan sektor perbankan melalui bancassurance. Selain itu, implementasi teknologi digital juga cenderung lebih cepat karena dukungan global.

"Dengan demikian, kualitas layanan dan proses bisnis ke nasabah berkembang lebih cepat," ujarnya.

Baca Juga: AAJI Optimistis Kinerja Unitlink Terus Membaik Hingga Akhir 2025

Tak bisa dipungkiri, memang asuransi jiwa berbentuk joint venture juga lebih kuat secara nilai aset. Berdasarkan catatan Kontan, terdapat 3 asuransi jiwa dengan aset terbesar per Juni 2025, didominasi perusahaan berbentuk joint venture.

Menilik berdasarkan laporan keuangan masing-masing perusahaan (unaudited) per Juni 2025, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menduduki posisi pertama perusahaan asuransi jiwa dengan aset terbesar, nominalnya sebesar Rp 62,73 triliun per Juni 2025. Adapun perusahaan tersebut mayoritas dimiliki Manulife Financial (Singapore) Pte.Ltd sebesar 95%.

Pada posisi kedua ada PT Indolife Pensiontama dengan nilai aset mencapai Rp 61,33 triliun per Juni 2025. Mayoritas kepemilikan perusahaan, yakni PT Lintas Sejahtera Langgeng 49,73% dan PT Cakra Intan Sakti sebesar 49,73%.

Selanjutnya, posisi ketiga ditempati PT Prudential Life Assurance dengan aset per Juni 2025 mencapai Rp 57,48 triliun. Adapun perusahaan itu mayoritas dimiliki Prudential Corporation Holdings Limited sebesar 94,62%. 

Perkembangan Implementasi PSAK 117

Berdasarkan laporan kuartal II-2025 versi PSAK 117, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan implementasinya berdampak berbeda pada setiap perusahaan. 

"Ada yang berpengaruh positif maupun negatif terhadap ekuitas dan laba, tetapi secara umum tidak signifikan," ucapnya dalam lembar jawaban RDK, Kamis (18/9).

Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan seluruh perusahaan asuransi jiwa sudah menyampaikan laporan kuartal II-2025 versi PSAK 117, sedangkan sebagian perusahaan asuransi umum dan reasuransi masih dalam proses.

OJK sempat menyatakan telah memberikan industri asuransi penyesuaian batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartalan berdasarkan PSAK 117. Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2024, batas waktu penyampaian laporan kuartalan untuk tahun 2025 ditetapkan paling lambat 45 hari sejak akhir triwulan. Dengan aturan tersebut, laporan keuangan kuartal II-2025 versi PSAK 117 dapat disampaikan hingga 15 Agustus 2025, atau mundur 15 hari dari jadwal biasanya.

Sementara itu, pada periode pelaporan kuartal I-2025, Ogi menyampaikan masih terdapat 35 perusahaan asuransi umum yang belum mengirimkan laporan keuangan versi PSAK 117 secara lengkap.

"Dengan demikian, OJK mengirimkan surat pembinaan," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Ogi menyampaikan OJK melaksanakan pengawasan onsite sebagai pilot project implementasi laporan keuangan berbasis PSAK 117. Dia bilang OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit tahun 2025 dan re-statement tahun 2024 berdasarkan PSAK 117.

"Adapun audit laporan keuangan berbasis PSAK 117 dimulai sejak 1 Agustus 2025," kata Ogi. (*)

Selanjutnya: Lawan Dampak Tarif AS, Vietnam Upayakan Kesepakatan Dagang Baru

Menarik Dibaca: 6 Inspirasi Warna Cat Bernuansa Alam Bikin Rumah Lebih Hangat dan Menenangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×