kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Rancangan Perubahan POJK 41/2024 Atur LKM Akses SLIK, Ini Kata LKM Kab.Pekalongan


Minggu, 23 Agustus 2026 / 16:58 WIB
Rancangan Perubahan POJK 41/2024 Atur LKM Akses SLIK, Ini Kata LKM Kab.Pekalongan
ILUSTRASI. OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). 

Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan yang menerangkan LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Hal tersebut tentu menjadi babak baru bagi industri LKM.

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan menilai penerapan SLIK sangat diperlukan bagi industri LKM saat ini. Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan, Hary Budhi Murdiyanto mengatakan penerapan SLIK akan memberikan dampak positif dalam hal mitigasi risiko kredit.

"Dengan keikutsertaan dalam SLIK, lembaga kami menjad makin selektif dalam penyaluran kredit," ujarnya kepada Kontan, Jumat (21/8/2026).

Apabila aturan tersebut nantinya terealisasi, Hary menyampaikan pihaknya juga berkeinginan untuk bisa menggunakan SLIK. 

Baca Juga: OJK Godok Rancangan Perubahan POJK 41/2024, Atur LKM Bisa Akses SLIK

"Lembaga kami akan berusaha untuk memenuhi segala ketentuan terkait keikutsertaan SLIK tersebut," tuturnya.

Jika menelaah berdasarkan poin di rancangan POJK, nantinya penggunaan SLIK belum bersifat wajib bagi industri LKM, sehingga masih sebagai unsur tambahan saja dalam penilaian kelayakan kredit. 

Terkait hal itu, Hary menyampaikan ada sejumlah faktor yang membuat LKM belum diwajibkan dalam mengakses SLIK. Dia bilang salah satunya industri LKM saat ini masih menghadapi tantangan keterbatasan sumber daya manusia.

"Selain itu, tantangan datang dari infrastruktur sarana dan prasarana, serta regulasi," kata Hary.

Mengenai kinerja, Hary menuturkan nilai penyaluran pinjaman LKM BKD Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar Rp 23,66 miliar per Juni 2026, dengan total nasabah sebanyak 10.160.

Baca Juga: Rancangan Perubahan POJK 41/2024 Atur LKM Akses SLIK, Ini Respons LKM BKD Ponorogo

Asal tahu saja, dalam Pasal 101 di rancangan perubahan POJK 41/2024, tertuang dua ayat tambahan yang menerangkan bahwa LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. 

Dalam hal ditemukan data historis calon nasabah dari SLIK yang memiliki nilai piutang nonlancar yang tidak material, masih memiliki kemampuan bayar, dan masih sesuai risk appetite, LKM dapat mempertimbangkan nasabah untuk memperoleh penyaluran pinjaman atau pembiayaan. Adapun rancangan POJK kini dalam tahapan meminta tanggapan publik dengan batas waktu hingga 28 Agustus 2026.

Sebagai informasi, data OJK mencatat, aset industri LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,63 triliun, atau tumbuh 2,51% secara Year on Year (YoY). Sementara itu, penyaluran pinjaman LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,05 triliun. 

Baca Juga: LKM BKD Kabupaten Pekalongan Ungkap Kendala yang Dihadapi untuk Menjadi Peserta SLIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×