CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Rasio pembiayaan bermasalah multifinance mulai naik di Maret 2020


Senin, 04 Mei 2020 / 19:09 WIB
Rasio pembiayaan bermasalah multifinance mulai naik di Maret 2020
ILUSTRASI. BNI Multifinance


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja perusahaan pembiayaan semakin tertekan akibat virus corona 2019. Hal ini tecermin dari rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan naik tipis. Padahal sepanjang 2019, NPF multifinance dalam tren menurun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat Rasio NPF sebesar 2,75% pada Maret 2020. Angka itu meningkat dibandingkan Maret 2019 di level 2,71%. Kendati demikian, OJK melihat Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali di tengah pandemi.

Baca Juga: Laba China Construction Bank (MCOR) tumbuh di kuartal I, ini faktornya

PT BNI Multifinance mencatatkan NPF pada Maret 2020 sebesar 1,19%. Direktur Utama BNI Multifinance Hasan Gazali Pulungan menyatakan nilai itu naik dibandingkan Maret 2019 sebesar 1,07%.

“Hal ini dikarenakan ada pembiayaan yang joint financing yang 100% pembiayaan multiguna untuk pembiayaan kendaraan yang jatuh ke NPF. Kami sedang berunding dengan mitra joint financing agar bisa melakukan restrukturisasi,” ujar Hasan kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Lanjutnya, NPF segmen Multiguna naik dari 1,04% di bulan Februari menjadi 2,58% di bulan Maret 2020. Kendati demikian, ia mengaku kualitas pembiayaan untuk segmen lain risiko masih bagus. Ia mencontohkan untuk NPF segmen investasi masih di level 0,8% pada Maret 2020.

“Kalau direstrukturisasi maka tidak dihitung NPF. POJK No. 14 sangat membantu industri pembiayaan, karena tidak menambah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Yang kami jaga adalah cash flow perusahaan,” tambah Hasan.

Baca Juga: Tekan rasio pembiayaan bermasalah, MTF percepat restrukturisasi

Perihal restrukturisasi perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK No 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dalam belied tersebut, perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19. Pertimbangannya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.

Lanjut Hasan, realisasi pembiayaan baru pada Maret 2020 sebesar Rp 241 miliar. Turun 8,7% year on year (yoy) dibandingkan realisasi Maret 2019 sebesar Rp 264 miliar.

Baca Juga: Melirik investasi saham bank syariah

“Hal ini karena beberapa hal pertama Calon debitur terkait pariwisata menunda pembiayaan karena industrinya terdampak Covid-19. Kedua, kami sepakat dengan debitur untuk menunda pembiayaan khususnya yang bersifat sale and lease back,” jelas Hasan.

Oleh sebab itu anak perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ini menempuh tiga strategi agar bisa mempertahankan bisnis di tengah pandemi. Pertama menjaga komitmen atas nasabah yang sudah menandatangani pemberian fasilitas pinjaman.

Kedua, melayani repeat order untuk pekerjaan yang tidak terkena dampak Covid-19. Misalnya alat yang digunakan untuk mengangkut batubara buat PLN. Ketiga, melayani nasabah di area kuning dan hijau atau wilayah yang tidak terdampak Covid-19.

Baca Juga: Telusuri aliran dana Koperasi Indosurya, Bareskrim gandeng PPATK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×