Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Tren rasio kecukupan premi asuransi umum terhadap klaim per Juli 2017 mengalami penurunan. Mengutip data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tujuh bulan tahun ini, rasio tersebut susut ke level 232,6% dari posisi awal tahun yang mencapai 241,9%.
Padahal jika dihitung secara year on year (yoy) Juli tahun ini, jumlah klaim bruto menurun dari posisi sebelumnya Rp 16,11 triliun menjadi Rp 15,27 triliun.
Sebagai informasi, rasio kecukupan premi asuransi umum terhadap klaim merupakan total premi dibagi dengan total pembayaran klaim. Hasil tersebut menunjukkan kecukupan premi yang diterima oleh perusahaan asuransi umum untuk menutupi pembayaran klaim pada periode yang sama.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan, kemungkinan penurunan tersebut lantaran klaim yang dibayarkan tahun ini bisa jadi adalah klaim yang diajukan tahun lalu. Sehingga ini membuat rasio kecukupan premi terhadap klaim menciut.
“Klaim tidak bisa ditebak. Mudah-mudahan tidak ada klaim yang signifikan besar sampai akhir tahun ini sehingga rasio bisa meningkat,” ujar Dadang kepada KONTAN, Senin (11/9).
Di tengah lesunya premi industri asuransi umum menurut Dadang rasio ini tidak berpengaruh signifikan lantaran adanya reasuransi yang bersiap untuk membackup klaim. Sehingga tidak 100% keseluruhan klaim ditanggung oleh perusahaan asuransi umum.
Data AAUI mencatat, rasio klaim semester I 2017 mengalami penurunan menjadi 42,7% dari sebelumnya 45,4%. Misalnya, asuransi kendaraan bermotor mengecil dari sebelumnya 50,2% menjadi 43,6%. Pun begitu dengan asuransi harta benda menyusut dari posisi 39,1% menjadi 36,3%. “Kami optimis premi akan meningkat di akhir tahun ini di kisaran 7%-10% yang tentunya bisa mengangkat rasio kecukupan premi terhadap klaim,” tambah Dadang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News