Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengamat ekonomi dan politik, Yanuar Rizki mengusulkan adanya transparansi hasil pengawasan yang dilakukan oleh regulator dalam pembahasan revisi UU Perbankan yang baru. Menurutnya, transparansi hasil pengawasan terhadap perbankan sangat penting dan perlu untuk diketahui publik.
Sebab, pengawasan yang dilakukan oleh regulator, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (Bi) tentu memiliki klasifikasi. Yanuar mencontohkan, jika satu bank terkena masalah kemudian ditangani oleh regulator, maka hasil penanganan tersebut baiknya diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, dapat mendorong akuntabilitas industri perbankan.
"Bukan transparansi real time karena tentu ada hal-hal yang dilakukan regulator dan tidak bisa diketahui publik. Tetapi ketika pengawasan tersebut telah memiliki hasil yang baik maupun yang buruk, regulator wajib mempublikasikan karena hal itu terkait dengan akuntabilitas," kata Yanuar, Rabu (6/5).
Dengan publikasi hasil pengawasan terhadap perbankan tersebut, kata Yanuar, masyarakat dapat mengetahui bank-bank mana saja yang dikenakan sanksi oleh regulator. Hal ini menjadi penting, sebab masyarakat tidak perlu lagi menebak-nebak bank mana yang sedang terkena masalah sehingga nantinya bisa menimbulkan fitnah.
Selain itu, dengan transparansi hasil pengawasan perbankan tersebut, masyarakat bisa melakukan antisipasi terkait kegiatan perbankan. "Pada akhirnya, arahnya adalah kepada industri perbankan yang prudent," ucapnya.
Dengan mengetahui hasil pengawasan perbankan tersebut, kata Yanuar, maka masyarakat akan semakin mengetahui bahwa industri perbankan benar-benar diawasi dan diperiksa, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Selama ini, lanjut Yanuar, Bank Indonesia melakukan transparansi hasil pemeriksaan bank dan dicantumkan dalam website resmi bank sentral. Namun pasca meledaknya kasus Bank Century, regulator tak lagi mencantumkan pengumuman hasil pemeriksaan perbankan secara transparan.
"Hasil pengawasan harus diumumkan karena merupakan social enforcement. Pihak yang melakukan kesalahan harus dikenakan social enforcement, harus diumumkan agar masyarakat lainnya memiliki awareness," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News