Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Ia menegaskan, BCA tetap berkomitmen mendukung nasabah untuk bisa menghadapi perlambatan bisnis dengan memberikan restrukturisasi kredit secara selektif pada berbagai segmen.
Sepanjang Maret-Juni 2020, BCA telah memproses pengajuan restrukturisasi kredit sebesar Rp115 triliun dari 118.00 nasabah atau sekitar 20% dari total portofolio kredit perseroan. Per 30 Juni, total kredit yang telah selesai direstrukturisasi mencapai Rp 69,3 triliun.
Restrukturisasi kredit ini diperkirakan masih bisa meningkat hingga 20%-30% terhadap total kredit perseroan.
Vera bilang, BCA selalu bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi guna mencapai pemulihan di tengah situasi pandemi saat ini dan berharap segera ada perkembangan positif ke depan.
Sementara, Bank BTN menegaskan semua restrukturisasi kredit yang dilakukan perseroan terhadap debitur terdampak Covid-19 langsung masuk kategori lancar.
Baca Juga: REI DKI Minta Dukungan Pemerintah Bantu Pulihkan Industri Realestate
"Kalau memang memenuhi kriteria pasti kami proses sesuai POJK 11. Namun, beberapa debitur yang sebelum Covid-19 sudah bermasalah tidak dapat dikategorikan dalam restrukturisasi Covid-19," kata Direktur Collection & Asset Management BTN Elizabeth Novi.
Per 31 Agustus, total restrukturisasi kredit BTN sesuai POJK 11 untuk debitur komersial mencapai Rp 9,5 triliun. Itu termasuk di dalamnya restrukturisasi kepada pengembang properti. Sementara total kredit yang telah direstrukturisasi mencapai Rp 50,1 triliun.
Senada, Herwidayatmo Direktur Utama Bank Panin mengatakan, semua debitur yang terdampak Covid-19 direstrukturisasi sesuai dengan POJK 11. "Kami tidak menerima keluhan dari debitur korporasi yang direstrukturisasi," ujarnya.
Per 14 September, total kredit yang sudah direstrukturisasi Bank Panin mencapai Rp 26,8 triliun. Itu berasal dari 15.204 debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News