Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menggenjot transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0%. Dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022 guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM.
Senior Vice President Transaction Banking Retail Bank Mandiri, Thomas Wahyudi, menyambut kebijakan regulator ini secara positif. Lantaran kebijakan ini mampu menjadi akselerator penetrasi penggunaan QRIS khususnya di segment merchant mikro sehingga bisa mendongkrak transaksi tahun ini.
“Terlebih, sekitar 60% pengusaha di Indonesia ini merupakan pengusaha sektor mikro. Dari sisi volume transaksi, sekitar 30% Transaksi QRIS nasional berasal dari merchant mikro (UMI),” ujar Thomas kepada Kontan.co.id pada Jumat (27/5).
Lanjutnya, pada kuartal 1-2022, transaksi merchant QRIS Bank Mandiri telah mencapai lebih dari 4 juta transaksi yang menghasilkan volume sekitar Rp 450 miliar. Ia mengklaim nilai ini meningkat lebih dari 1000% secara year on year (yoy).
Baca Juga: Ujicoba QRIS Cross Border Disebut Berjalan Baik
Thomas menyatakan transaksi QRIS nasabah Bank Mandiri sendiri saat ini masih didominasi transaksi yang dilakukan di merchant fisik. Khususnya di merchant-merchant dengan kategori usaha food and beverage atau makanan dan minuman.
Dengan adanya perpanjangan relaksasi ini, bank semakin optimis terhadap bisnis sistem pembayaran baru. Thomas bilang Bank Mandiri menargetkan transaksi QRIS mampu meningkat lebih dari dua kali lipat dari transaksi tahun lalu.
Adapun Direktur Operation, IT and Digital Banking BTN Andi Nirwoto menyatakan kebijakan perpanjangan MDR 0% sangat membantu transaksi QRIS. BTN mencatatkan pelaku usaha UMI berkontribusi sebesar 10 % dari jumlah merchant yang melakukan transaksi di BTN pada bulan April.
“Selain itu dari sisi akuisisi, masih terdapat banyak merchant yang mengharapkan adanya perpanjangan ketentuan MDR 0% untuk kategori merchant UMI. Dengan adanya perpanjangan ini kami harapkan dapat meningkatkan transaksi QRIS khususnya untuk merchan UMI tersebut,” paparnya.
Andi melihat sektor UMi merupakan sektor yang cukup strategis khususnya dalam mendukung pergerakan ekonomi bagi masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari jumlah transaksi oleh sektor UMi di Bank BTN jumlah transaksinya mencapai 10% dari total transaksi merchant dimana pada bulan April tercatat jumlah transaksi merchant kategori UMI sebanyak 11.936 transaksi dengan sales volume sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Frekuensi Transaksi QRIS BRI Tumbuh 9 Kali Lipat pada Maret 2022
BTN mencatatkan jumlah transaksi QRIS mencapai 15.280 transaksi dengan volume transaksi sebesar Rp 4,1 miliar pada Apri 2022. Sementara jumlah transaksi QRIS Januari hingga April 2022 mencapai 45.346 transaksi dengan volume transaksi Rp 10,2 miliar.
Transaksi QRIS di bank BTN sendiri banyak digunakan di merchant- merchant dengan kategori makanan dan minuman, coffeshop, rumah sakit daerah dan minimarket serta toko kelontong.
Hal ini memperlihatkan bahwa nasabah BTN telah menggunakan QRIS dalam memenuhi kebutuhan hariannya dan diharapkan dapat berdampak positif terhadap penggunaan layanan digital Bank BTN secara keseluruhan.
“Kami menetapkan target transaksi QRIS Bank saat ini masih dapat tumbuh sebesar 30 % yoy,” tambahnya.
Sedangkan Direktur BCA Santoso Liem menyatakan Hingga kuartal I-2022, Transaksi QRIS yang diproses melalui sistem BCA tercatat lebih dari Rp 4 triliun. Nilai itu meningkat hampir sembilan kali lipat secara tahunan.
Baca Juga: Dorong Digitalisasi, Bank DKI Dukung SIAP QRIS di Pasar Kedoya
“Kami juga telah menyempurnakan fitur-fitur terkini BCA mobile sehingga semakin mempermudah nasabah dalam memenuhi kebutuhan finansialnya. Kami juga memperkirakan akan lebih banyak lagi transaksi non-tunai dan tanpa kartu yang akan menjadi bagian signifikan dalam kehidupan normal baru,” tambahnya. .
Ia menyatakan komitmen mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan termasuk terkait perpanjangan masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News