Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan aturan pembuatan rekening berdenominasi valuta asing bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Dengan relaksasi ini, WNA yang ingin membuka valas di bawah US$ 50.000 cukup menyertakan paspor.
Sementara rekening dengan nominal di atas US$ 50.000 dibutuhkan satu dokumen pendukung tambahan berupa surat referensi bank terkait dari negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat atau fotokopi kontrak tempat tinggal.
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Haru Koesmahargyo mengungkapkan, relaksasi aturan rekening valas bagi WNA mampu meningkatkan rasio dana murah atau current account and saving account (CASA) valas di perbankan.
Haru merinci, saat ini porsi tabungan valas di BRI sebesar 0,14% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dikumpulkan perseroan. Angka itu setara dengan Rp 838 miliar. Perseroan menargetkan pertumbuhan DPK valas secara keseluruhan sebesar 10% sampai dengan akhir tahun 2015.
"Nasabah valas ritel BRI kecil. Relaksasi ini mungkin akan bisa meningkatkan DPK valas tapi tidak signifikan," kata Haru kepada KONTAN, Rabu (9/9).
Dengan relaksasi ini, kata Haru, diperkirakan akan mampu mendongkrak tabungan valas sekitar 10%. Selain itu, kebijakan ini juga akan mampu menambah pendapatan berbasis biaya atawa fee based income perseroan untuk transaksi remmitance dan juga selisih kurs.
Selain juga mampu menurunkan biaya dana alias cost of fund perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News