kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

Resmi dapat Izin Bullion, OJK Sebut PT Pegadaian Harus Patuhi Sejumlah Peraturan


Selasa, 07 Januari 2025 / 19:37 WIB
Resmi dapat Izin Bullion, OJK Sebut PT Pegadaian Harus Patuhi Sejumlah Peraturan
ILUSTRASI. PT Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. 

Seusai diberikan izin usaha tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, PT Pegadaian harus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam bisnis bullion dengan berpedoman dan patuh pada sejumlah ketentuan. 

Baca Juga: Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bullion dan Dampaknya pada Industri Emas Indonesia

Selain berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion, Agusman bilang, PT Pegadaian juga harus mengikuti ketentuan dalam 3 POJK lainnya. 

Adapun 3 POJK itu, yakni POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML, dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. 

"Jadi, 3 ketentuan tadi di samping mengenai ketentuan terkait bullion, harus diikuti oleh PT Pegadaian," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).

Baca Juga: PT Pegadaian Resmi Dapat Izin Usaha Bullion, Pengamat: Peluang untuk Masyarakat

Dengan demikian, Agusman berharap dalam menjalankan kegiatan usaha bullion, maka PT Pegadaian akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, akan terjaganya transparansi dan akuntabilitas, serta mengedepankan perlindungan masyarakat dan konsumen. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut baik adanya peraturan OJK terkait penyelenggaraan usaha bullion.

Dia bilang dalam 2 tahun terakhir Pegadaian menanti restu OJK untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut. 

Menurut Damar, masuknya Pegadaian ke dalam ekosistem bullion merupakan suatu pencapaian, yang mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.

Baca Juga: Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Jadi Hadiah Tahun Baru

"Kami optimistis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion,” ujar Damar dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1).

Damar menerangkan selama ini lini gadai sebagai core bisnis Pegadaian, yang mana 90% masih didominasi oleh gadai emas.

Adapun transaksi sampai November 2024 menghasilkan omset senilai Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, serta saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton.

Damar bilang, pencapaian itu didukung oleh anak usaha PT Pegadaian, Galeri 24. 

Selanjutnya: BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Dominan Berawan Besok (8/2)

Menarik Dibaca: BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Dominan Berawan Besok (8/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×