kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Restrukturisasi Jiwasraya Berakhir Bulan Ini, Bagaimana Nasib Pempol yang Menolak?


Kamis, 21 Desember 2023 / 22:05 WIB
Restrukturisasi Jiwasraya Berakhir Bulan Ini, Bagaimana Nasib Pempol yang Menolak?
ILUSTRASI. Kantor Asuransi Jiwasraya di Jakarta.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

“Mereka mengklaim mengatakan menghormati pilihan nasabah, kan kami menolak, tetapi kami bukannya dihormati tapi diintimidasi. Kalau Anda nggak ikut pindah, Anda ngga dapat jatah PMN, hasil sitaan juga nggak punya hak, kalau nggak ikut pindah nanti cuma dapat aset sisa,” tuturnya.

Nasabah lainnya, O.C Kaligis menyatakan bahwa dirinya tetap menolak program restrukturisasi sebab ia telah menang di Mahkamah Agung (MA).

“Saya akan minta kembali duit saya kembali. Semua yang lain-lain juga minta kembali,” terangnya saat ditemui di lokasi yang sama.

Sebelumnya, IFG Life merilis telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya senilai Rp 32,13 triliun atau sekitar 83% dari total polis yang telah direstrukturisasi di Jiwasraya.

Selain menerima pengalihan polis, per 30 November 2023 IFG Life juga sudah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 9,65 triliun.

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo mengatakan Jiwasraya sampai saat ini masih sebagai entitas yang berjalan, menerbitkan laporan keuangan, menghasilkan laba, membayar gaji direksi dan karyawanya.

“Pemerintah memberikan PNM sebesar Rp 22 triliun kepada perusahaan baru yaitu IFG Life. Lantas (pemegang polis) yang menyatakan setuju di restrukturisasi dan menyatakan setuju di-haircut 40% itu yang sudah berpindah ke IFG Life juga belum ada yang menerima pembayaran,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×