Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Perbankan syariah menyambut gembira rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas uang muka atau down payment kredit pemilikan rumah (KPR) syariah menjadi 25% dari sebelumnya 30% untuk rumah tipe di atas 70 m2.
Dinno Indiano, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah menyampaikan, rencana revisi aturan tersebut akan mendongkrak kembali bisnis KPR bank syariah yang telah surut belakangan ini. “Aturan ini akan membantu bank-bank syariah meningkatkan bisnisnya,” kata Dinno, Kamis (12/3).
Menurutnya, aturan itu tidak akan berdampak pada perekonomian yang kemudian membentuk penggelembungan atau bubble pada properti, karena porsi market share bank syariah masih di bawah 5%.
Adapun, BNI Syariah membidik pertumbuhan pembiayaan untuk KPR syariah sebesar 25% untuk tahun 2015 ini, dengan realisasi pertumbuhan sebesar 30% pada tahun lalu. “KPR menjadi bagian bisnis inti kami karena porsinya sebesar 60% terhadap total pembiayaan BNI Syariah,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan, Achmad K. Permana Direktur Unit Usaha Syariah Permata Syariah. Menurutnya, rencana revisi aturan uang muka untuk KPR syariah ini sudah mempertimbangkan keadaan ekonomi makro di Indonesia, karena pertumbuhan perumahan terus menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini akan meningkatkan bisnis KPR syariah di Bank Permata Syariah,” katanya.
Karena, pembiayaan KPR sempat turun 50% pada tahun lalu. Adapun, tahun ini perusahaan membidik pertumbuhan KPR syariah sebesar 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News