Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan biarkan rekening bank Anda dalam kondisi dormant atau tidak aktif. Terbaru, sindikat pembobol bank berhasil menggasak uang lebih dari Rp 200 miliar dari rekening dormant di Bank BNI. Simak cara mengaktifkan rekening bank yang dalam kondisi dormant.
Diberitakan Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp 204 miliar berhasil dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam 17 menit.
“Pemindahan dana dilakukan 42 kali transaksi ke lima rekening penampung, hanya dalam kurun 17 menit,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini terjadi pada 20 Juni 2025. Sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset sempat bertemu dengan kepala cabang pembantu BNI untuk merencanakan eksekusi dana di rekening dormant.
Baca Juga: Harga Melemah, Analis Rekomendasi Saham Blue Chip LQ45 Layak Beli Mulai Hari Ini 26/9
Dalam pertemuan itu, sindikat menjelaskan peran masing-masing mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil. Polisi menduga ada unsur pemaksaan dalam aksi ini.
“Eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. Jika menolak, keselamatan kepala cabang dan keluarganya terancam,” kata Helfi.
Aksi besar ini dijalankan Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank selesai. Waktu tersebut dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank.
Eksekusi dilakukan oleh seorang mantan teller yang berhasil mengakses aplikasi core banking system. Dalam hitungan menit, dana Rp 204 miliar berhasil dialihkan ke lima rekening penampung.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari karyawan bank, mantan teller sebagai eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.
Tonton: Aturan Baru Rekrutmen: Kemenaker Larang Syarat Usia dan Penampilan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang sekitar Rp 204 miliar
- 22 unit ponsel
- Satu hard disk
- Dua DVR CCTV
- Satu mini PC
- Satu notebook
Kabar baiknya, seluruh dana Rp 204 miliar yang sempat ditransaksikan secara ilegal berhasil dipulihkan.
Kini para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari:
- Tindak pidana perbankan (ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar)
- UU ITE (6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta)
- Pidana transfer dana (20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar)
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU) (20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar)
Baca Juga: Impor BBM Tiba, Hanya 4 SPBU Tangerang Serang Cilegon Sedia Shell Super Hari Ini 25/9
Cara aktifkan rekening dormant
Cara mengaktifkan rekening dormant sangat mudah. Nasabah hanya perlu datang ke kantor cabang terkait.
Berdasarkan pengalaman KONTAN, untuk mengaktifkan rekening dormant di kantor cabang, nasabah perlu membawa sejumlah dokumen seperti KTP dan buku tabungan.
Berikut cara mengaktifkan rekening dormant:
- Datangi kantor cabang bank terkait
- Sampaikan kepada petugas customer service bahwa Anda ingin mengaktifkan rekening dormant.
- Tunjukan dokumen KTP dan buku tabungan
- Lakukan setoran atau penarikan tunai.
- Rekening sudah aktif kembali
Selanjutnya: Kinerja Merdeka Battery Materials (MBMA) Tergerus di Semester I-2025
Menarik Dibaca: Terbaru! Ini Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Hari Ini Jumat, 26 September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News