Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Perdagangan dan Perindustrian yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), membawa angin segar bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) atau Eximbank. Jika RUU ini disetujui, Eximbank berpeluang memperbesar porsi pembiayaan ekspor.
Basuki Setyadji, Direktur Keuangan Eximbank, mengatakan UU ini akan mendorong kegiatan ekspor. Otomatis, Eximbank memiliki peluang untuk membiayai kreditur. Selain itu, UU ini juga akan memberikan jalan bagi Eximbank membiayai perusahaan Indonesia yang beroperasi di luar negeri.
Saat ini Eximbank baru membiayai tiga perusahaan asal Indonesia di luar negeri. "Jumlah penyaluran kreditnya tidak sampai 10% dari outstanding," kata Basuki, usai rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Perindustrian, Rabu (13/3).
Sampai Februari 2013, Eximbank menyalurkan pembiayaan senilai Rp 27 triliun, dari target akhir tahun senilai Rp 34 triliun. Basuki memprediksi, jika UU Perindustrian dan Perdagangan juga membolehkan perdagangan jasa, bisnis Eximbank bakal terkerek lagi dengan pertumbuhan hingga di atas 30%.
Mengantisipasi lonjakan permintaan pembiayaan, Eximbank terus mencari sumber pendanaan jangka panjang. Tahun ini, manajemen berencana menerbitkan obligasi dalam dan luar negeri senilai Rp 10 triliun.
Komposisinya, obligasi dalam negeri senilai Rp 5,5 triliun, sedangkan obligasi valas senilai $ 500 juta. Lewat pendanaan dari pasar modal ini, rasio kecukupan modal (CAR) Eximbank akan mencapai 23%. "Cara penguatan lain, kami akan mengajukan penambahan modal di 2015. Besarnya mungkin lebih dari
Rp 2 triliun dari penyertaaan modal pertama kali di 2010," tuturnya.
Catatan saja, draf naskah akademik RUU Perindustrian juga membahas peran lembaga pembiayaan. Calon UU ini mengamanatkan pembentukan lembaga pembiayaan untuk pembangunan industri. Dan RUU Perindustrian akan mengatur pemberdayaan industri kecil serta menengah. Termasuk adanya kewajiban industri menggunakan produk dalam negeri.
Penggunaan produk dalam negeri wajib dilakukan lembaga negara, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik swasta yang dalam pengadaan barang/jasa menggunakan dana APBN atau melalui kerja sama dengan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News