kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,47   -2,07   -0.23%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sabar, keputusan soal pemblokiran rekening efek akan diputuskan bulan ini


Rabu, 19 Februari 2020 / 11:09 WIB
Sabar, keputusan soal pemblokiran rekening efek akan diputuskan bulan ini
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK berharap paling lambat akhir Februari 2020 Kejagung sudah dapat memutuskan status rekening efek yang diblokir. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir dalam penyidikan kasus Asuransi Jiwasraya.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pemblokiran tersebut merupakan bagian proses hukum kasus Asuransi Jiwasraya yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Proses tersebut sudah memasuki tahapan akhir verifikasi.

Baca Juga: Blokir Rekening Efek Diharap Segera Berakhir, Kejaksaan Agung Buka Desk Klarifikasi

"OJK berharap paling lambat akhir Februari 2020 nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," kata Anto dalam keterangan pers, Selasa (18/2).

Upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimal jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejagung.

Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi Kejagung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini.

Baca Juga: Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham

Hal yang sama juga sudah OJK sampaikan kepada pengurus PT Wana Artha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini kepada Kejagung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya.

OJK menginformasikan bahwa Wana Artha Life tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK. "Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati," tambah dia.

Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik.

Baca Juga: Kejagung periksa 41 SID yang keberatan blokir rekening, salah satunya adik Bentjok

OJK pada Selasa sore (18/2) ini juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejagung dengan seluruh anggota bursa terkait rekening efek nasabah mereka yang diblokir dalam perkara Jiwasraya.

Dalam pertemuan itu, OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejagung langsung di Kantor OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×