kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

Safir Senduk: JHT Buat Mengamankan Hari Tua Bukan Jaminan Hari Muda


Selasa, 15 Februari 2022 / 16:37 WIB
Safir Senduk: JHT Buat Mengamankan Hari Tua Bukan Jaminan Hari Muda
ILUSTRASI. safir Senduk


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan masa pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus menunggu samapi 56 tahun menimbulkan polemik.

Menanggapi hal itu, perencana keuangan menilai program JHT memberikan manfaat cukup besar bagi pekerja yang memasuki hari tua. Program jaring pengaman sosial ini bisa menjadi penguat fondasi masyarakat yang tidak lagi memiliki penghasilan ketika memasuki usia pensiun.

Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan dari sisi financial planning, perubahan skema pencairan JHT yang disusun pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah tepat.

Baca Juga: Soal Masa Pencairan JHT, Menaker Ida Fauziyah Buka-Bukaan

"Namanya saja JHT, Jaminan Hari Tua dan memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman. Kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya JHM atau Jaminan Hari Muda," kata dia, Selasa (15/2)

Menurutnya, polemik yang muncul dewasa ini lebih disebabkan oleh terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT serta minimnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan di masa mendatang.

Safir mengatakan, JHT merupakan salah satu program sosial yang memberikan proteksi kepada pekerja sehingga dalam kondisi apapun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.

Program ini berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dia mengingatkan bahwa  JHT ini bukan rekening bank yang bisa kita akses sewaktu-waktu.

Sementara untuk mengantisipasi  hilangnya penghargaan yang diterima pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif,  pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang  berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.

Safir meminta kepada masyarakat untuk berpikir jangka panjang dengan mempertimbangkan esensi dari program JHT. Apalagi, manfaat yang diberikan pemerintah melalui program ini cukup besar.

JHT adalah program wajib bagi peserta penerima upah dengan iuran per bulan sebesar 5,7% dari upah yang diterima. Dari jumlah tersebut, pekerja membayar iuran sebesar 2%, sedangkan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Ketika memasuki hari tua, manfaat yang diterima oleh pekerja dari JHT berupa uang tunai bersumber dari iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta ditambah dengan hasil pengembangan dana tersebut.

Lantas, berapa kisaran manfaat yang diterima pekerja saat memasuki hari tua dari program JHT? Dengan menggunakan asumsi upah per bulan sebesar Rp5 juta per bulan maka iuran yang dibayarkan untuk program JHT sebesar Rp285.000 per bulan atau Rp3,42 juta per tahun.

Baca Juga: Meski Ada JHT, Lakukan Hal Ini Agar Masa Pensiun Anda Terjamin

Apabila pekerja menjadi peserta JHT pada usia 25 tahun dan dinyatakan pensiun ketika usia 56 tahun, artinya pekerja tersebut membayar iuran selama 31 tahun dengan total dana yang dibayarkan mencapai Rp106,02 juta.

Dengan mempertimbangkan adanya perubahan saldo awal tiap tahun serta imbal hasil yang diterima setelah iuran tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen oleh BPJS Ketenagakerjaan maka manfaat yang diperoleh pekerja saat hari tua berdasarkan penghitungan Kalkulator JHT mencapai Rp 248,55 juta.

Adapun, instrumen investasi yang dijadikan penempatan dana kelolaan JHT di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito perbankan, dengan tingkat imbal hasil rata-rata di kisaran 5%-7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×