Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
Kemudian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mengakomodir seluruh potensi pekerja formal dan informal. Masih adanya aduan terkait antrian pelayanan klaim, adanya kuota pelayanan full dan tertolak karena diduga adanya pembatasan kuota pelayanan via online untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu terdapat aduan mengenai pelayanan jadwal klaim kerap mundur atau sulitnya mendapatkan jadwal, minimnya literasi pelayanan klaim online dinilai menyebabkan suburnya praktek percaloan klaim JHT.
Baca Juga: Bank Mandiri memperluas akses pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ke Malaysia
Atas banyaknya kritik dan pengaduan dari masyarakat yang masuk, Ombudsman berinisiatif akan melakukan investigasi atas kaitannya dengan regulasi-regulasi yang mengatur pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Investigasi akan menyangkut aspek administrasi atau regulasi yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Mulai undang-undangnya, PP, Permen, hingga Perdir, kita akan kaji apakah ada kesesuaian atau bahkan ada persoalan yang krusial. Ini merupakan salah satu saran perbaikan agar program yang baik ini untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia berjalan dengan baik sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News