kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Saran Ombudsman perihal pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 09 Juni 2021 / 20:19 WIB
Saran Ombudsman perihal pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Kemudian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mengakomodir seluruh potensi pekerja formal dan informal. Masih adanya aduan terkait antrian pelayanan klaim, adanya kuota pelayanan full dan tertolak karena diduga adanya pembatasan kuota pelayanan via online untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu terdapat aduan mengenai pelayanan jadwal klaim kerap mundur atau sulitnya mendapatkan jadwal, minimnya literasi pelayanan klaim online dinilai menyebabkan suburnya praktek percaloan klaim JHT.

Baca Juga: Bank Mandiri memperluas akses pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ke Malaysia

Atas banyaknya kritik dan pengaduan dari masyarakat yang masuk, Ombudsman berinisiatif akan melakukan investigasi atas kaitannya dengan regulasi-regulasi yang mengatur pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Investigasi akan menyangkut aspek administrasi atau regulasi yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Mulai undang-undangnya, PP, Permen, hingga Perdir, kita akan kaji apakah ada kesesuaian atau bahkan ada persoalan yang krusial. Ini merupakan salah satu saran perbaikan agar program yang baik ini untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia berjalan dengan baik sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×