kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Saran Ombudsman perihal pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 09 Juni 2021 / 20:19 WIB
ILUSTRASI. Kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Kemudian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mengakomodir seluruh potensi pekerja formal dan informal. Masih adanya aduan terkait antrian pelayanan klaim, adanya kuota pelayanan full dan tertolak karena diduga adanya pembatasan kuota pelayanan via online untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu terdapat aduan mengenai pelayanan jadwal klaim kerap mundur atau sulitnya mendapatkan jadwal, minimnya literasi pelayanan klaim online dinilai menyebabkan suburnya praktek percaloan klaim JHT.

Baca Juga: Bank Mandiri memperluas akses pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ke Malaysia

Atas banyaknya kritik dan pengaduan dari masyarakat yang masuk, Ombudsman berinisiatif akan melakukan investigasi atas kaitannya dengan regulasi-regulasi yang mengatur pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Investigasi akan menyangkut aspek administrasi atau regulasi yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Mulai undang-undangnya, PP, Permen, hingga Perdir, kita akan kaji apakah ada kesesuaian atau bahkan ada persoalan yang krusial. Ini merupakan salah satu saran perbaikan agar program yang baik ini untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia berjalan dengan baik sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×