kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saran Ombudsman perihal pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 09 Juni 2021 / 20:19 WIB
Saran Ombudsman perihal pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk semakin aktif dalam meningkatkan kepesertaan.

Dengan adanya Inpres tersebut maka, BPJS Ketenagakerjaan akan diguyur sumber dana APBN/APBD. Dimana sebelumnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mayoritas bersumber dari dana pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan.

Maka, sumber dana APBN/APBD yang digunakan untuk implementasi Inpres wajib dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan 9 prinsip sesuai Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, yakni, kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk kepentingan peserta.

Baca Juga: Iuran Turun, Penghasilan PBJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Terpangkas

Lebih lanjut, Hery memaparkan, dari data DJSN tahun 2020, jumlah pekerja di Indonesia sebesar 92,45 juta orang terdiri dari pekerja formal dan pekerja informal. Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebanyak 49,65 juta orang atau 53,7%.

Adapun, mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) sebanyak 39,65 juta orang termasuk pekerja migran Indonesia sebanyak 459.132 orang, jasa konstruksi sebesar 7,6 juta orang dan bukan penerima upah (BPU) sebesar 2,4 juta orang.

Kategori kelompok PPU sebanyak 39,65 juta orang tersebut yang berstatus peserta aktif hanya 19,1 juta orang atau 48% dan peserta tidak aktif sebesar 20,6 juta orang atau 52%.

"Masih sangat besar pekerja di Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Hery dalam Konferensi Pers Virtual Ombudsman RI, Rabu (9/6).

Melihat data tersebut maka Hery meminta agar BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terfokus pada pengembangan dana investasi. Adapun dari pengelolaan dana sebaiknya ada alokasi untuk edukasi dan sosialisasi kepada publik yang nantinya akan mendorong peningkatan kepesertaan itu sendiri.

"Keliru jika Direksi BPJS lebih prioritas ke pengembangan dana investasi. Pengelolaan dana BPJS harusnya ada alokasi dana sosialisasi ke masyarakat. Bukan pasif seperti sekarang ini, sehingga kapan bisa kejar universal coverage pekerja di Indonesia?," ujarnya.

Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar, maka akan mampu menambah kontribusi dari iuran peserta serta efeknya terhadap hasil investasi yang akan bertambah. Hery menekankan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kunci.

Baca Juga: Realisasi hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 mencapai Rp 32,33 triliun

"Dengan demikian jajaran direksi dan dewas BPJS Ketenagakerjaan yang akan datang harus memprioritaskan peningkatan kepesertaan sebagai kunci dalam menjalankan tujuan kinerja bidangnya masing-masing yang menjadi satu kesatuan terintegrasi," jelasnya.

Adapun sejauh ini Hery menyebutkan pengaduan masyarakat dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi, minimnya sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga warga sulit mengakses pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terutama pekerja informal.

Kemudian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mengakomodir seluruh potensi pekerja formal dan informal. Masih adanya aduan terkait antrian pelayanan klaim, adanya kuota pelayanan full dan tertolak karena diduga adanya pembatasan kuota pelayanan via online untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu terdapat aduan mengenai pelayanan jadwal klaim kerap mundur atau sulitnya mendapatkan jadwal, minimnya literasi pelayanan klaim online dinilai menyebabkan suburnya praktek percaloan klaim JHT.

Baca Juga: Bank Mandiri memperluas akses pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ke Malaysia

Atas banyaknya kritik dan pengaduan dari masyarakat yang masuk, Ombudsman berinisiatif akan melakukan investigasi atas kaitannya dengan regulasi-regulasi yang mengatur pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Investigasi akan menyangkut aspek administrasi atau regulasi yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Mulai undang-undangnya, PP, Permen, hingga Perdir, kita akan kaji apakah ada kesesuaian atau bahkan ada persoalan yang krusial. Ini merupakan salah satu saran perbaikan agar program yang baik ini untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia berjalan dengan baik sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×