Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat laporan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 7,8 triliun. Adapun laporan tersebut dihimpun sejak IASC didirikan pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025.
"Dari total laporan itu, dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar," ujar Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).
Dalam periode tersebut, Hudiyanto menerangkan IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Secara rinci, total rekening terkait penipuan yang dilaporkan korban ke IASC sebanyak 563.558 rekening, dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Baca Juga: Satgas PASTI Mencatat 42.885 Nomor Kontak Dilaporkan Korban Penipuan Lewat IASC
Hudiyanto mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157.
Sejak 2017 hingga 11 November 2025, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sejak awal 2025 hingga 11 November 2025, Satgas PASTI telah memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 96 penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Hudiyanto bilang Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.841 Entitas Keuangan Ilegal hingga Oktober 2025
Hudiyanto menyampaikan upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI makin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal 2025.
"Di sisi lain, Kementerian Agama juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," tuturnya.
Dengan demikian, Hudiyanto mengatakan saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian, BSSN, dan Kementerian Agama.
Selanjutnya: Boleh Ajukan KUR Berkali-Kali, Bunga Flat
Menarik Dibaca: 7 Variety Show Populer Yoo Jae Seok, Sixth Sense City Tour 2 Tayang di Viu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













