kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.814.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 17.266   44,00   0,26%
  • IDX 7.072   -34,13   -0,48%
  • KOMPAS100 955   -6,68   -0,69%
  • LQ45 682   -4,42   -0,64%
  • ISSI 255   -2,37   -0,92%
  • IDX30 378   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 463   -1,76   -0,38%
  • IDX80 107   -0,70   -0,65%
  • IDXV30 135   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,55%

Satgas PASTI Tindak Malahayati, Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal Ditutup


Selasa, 28 April 2026 / 16:22 WIB
Satgas PASTI Tindak Malahayati, Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal Ditutup
ILUSTRASI. Fintech, Pinjaman Online, Pinjol (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menerangkan Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. 

Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo OJK, serta mengeklaim berizin dan terdaftar di OJK. Hudiyanto menyampaikan salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. 

Baca Juga: MTF Siapkan Rp 495 Miliar untuk Pelunasan Obligasi Jatuh Tempo Mei 2026

"Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, OJK menemukan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait. Dia bilang Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya. Hudiyanto menerangkan apabila masyarakat menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, Hudiyanto mengatakan masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. 

Baca Juga: Bizhare Fasilitasi Pendanaan ESG Sektor Energi dan Sosial Rp 8,3 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×