Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, pemberantasan pinjol ilegal marak dilakukan. Berdasarkan temuan, banyak pinjol-pinjol ilegal ini beroperasi dengan kedok sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Merujuk pada POJK Nomor 77 tahun 2016, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan sejatinya tidak ada koperasi simpan pinjam yang menjalankan kegiatan usaha pinjaman online.
“Tapi badan hukum Koperasi (bukan KSP) dapat mendaftar kegiatan usaha pinjaman online dengan memenuhi persyaratan dalam POJK,” ujarnya.
Hanya saja, Tongam menambahkan saat ini masih dilakukan moratorium untuk pengajuan izin kegiatan usaha pinjaman online.
Baca Juga: Koperasi simpan pinjam yang bisnis pinjol harus kantongi izin OJK
Sekadar mengingatkan, per 6 Oktober lalu pelaku pinjol atau fintech lending yang terdaftar maupun berizin OJK berjumlah 106 orang.
Sependapat, Ketua Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Kamaruddin Batubara mengatakan, jika ada koperasi yang menjalankan bisnis pinjol maka sudah melenceng dari jati diri dan tujuan koperasi.
“Koperasi harusnya melayani anggota bukan calon anggota atau nasabah. Karena jika sebagai nasabah, masyarakat dirugikan tidak memperoleh SHU, sementara SHU sebagai bukti bahwa koperasi adalah milik bersama,” ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, KSP-KSP yang tertangkap menjalankan usaha pinjol ilegal tersebut belum tentu koperasi. “Mereka diduga hanya memanfaatkan koperasi sebagai badan hukum,” pungkas Kamaruddin.
Selanjutnya: Ada ancaman kejahatan siber, OJK susun panduan keamanan siber di sektor perbankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News