CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Satu dekade, total premi asuransi jiwa naik 522%


Jumat, 13 Juni 2014 / 14:07 WIB
Satu dekade, total premi asuransi jiwa naik 522%
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peningkatan produksi batubara untuk tahun ini..ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wow. Dalam 10 tahun terakhir, total premi industri asuransi jiwa melesat 522%. Industri yang beranggotakan 52 perusahaan asuransi jiwa tersebut kerap mencatatkan pertumbuhan premi double digit, terkecuali di tahun lalu yang hanya sebesar 8%.

Christine Setyabudhi, Ketua Bidang Keanggotaan dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mengatakan, pertumbuhan itu ditopang oleh pertumbuhan premi produksi baru yang tercermin dari peningkatan polis individu dan kelompok.

“Total polis individu meningkat 653% dalam 10 tahun terakhir ini, sementara total polis kelompok naik 458%. Secara rata-rata, pertumbuhan total premi dan polis tersebut mencapai lebih dari 500%,” imbuh dia, kemarin.

Adapun, produk asuransi jiwa berbasis investasi alias unitlink masih menjadi primadona di industri ini. Pangsa pasar produk unitlink sebesar 55,7% atau dominan jika dibandingkan dengan produk asuransi jiwa tradisional, yakni 44,3%.

Dari sisi distribusi, sambung Christine, penjualan produk asuransi jiwa terbesar masih melalui kanal keagenan sebanyak 59,7%. Diikuti oleh kerja sama dengan bank (bancassurance) sebesar 23,8% dan direct marketing 10,2%, serta telemarketing 6,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×