Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2012 tertanggal 20 Oktober 2012. Beleid ini menyatakan memberikan izin bagi pelepasan hingga 40% saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Sebagaimana dikutip dalam laman Setkab.go.id, PP itu menyebutkan penjualan saham dilakukan dengan cara menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) berdasarkan ketentuan pasar modal, dan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
"Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan kepemilikan saham negara menjadi paling sedikit 60 persen dari seluruh saham perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.
Kepemilikan saham negara menjadi paling sedikit 60% itu sudah memperhitungkan pelaksanaan program Management Employee Stock Option Plan.
Adapun jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hasil penjualan saham baru, menurut PP ini, disetor ke kas perusahaan BTN. Sementara hasil Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang menjadi bagian negara, dan disetorkan langsung ke rekening Kas Umum Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News