kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

SBY memberi izin BTN lepas 40% sahamnya


Rabu, 07 November 2012 / 13:11 WIB
SBY memberi izin BTN lepas 40% sahamnya
ILUSTRASI. 10 Gejala Penyakit Tuberculosis (TBC)


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2012 tertanggal 20 Oktober 2012. Beleid ini menyatakan memberikan izin bagi pelepasan hingga 40% saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Sebagaimana dikutip dalam laman Setkab.go.id, PP itu menyebutkan penjualan saham dilakukan dengan cara menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) berdasarkan ketentuan pasar modal, dan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

"Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan kepemilikan saham negara menjadi paling sedikit 60 persen dari seluruh saham perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.

Kepemilikan saham negara menjadi paling sedikit 60% itu sudah memperhitungkan pelaksanaan program Management Employee Stock Option Plan.
 
Adapun jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hasil penjualan saham baru, menurut PP ini, disetor ke kas perusahaan BTN. Sementara hasil Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang menjadi bagian negara, dan disetorkan langsung ke rekening Kas Umum Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×