Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan 43 sanksi administratif kepada perusahaan pergadaian pada kuartal IV-2023.
Dalam laporan OJK Kuartal IV-2023 yang dirilis 30 April 2024, tercatat sebagian besar sanksi berkaitan dengan tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 44 ayat (2) POJK 18/POJK.08/2018 Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Secara rinci, OJK menerangkan peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya menjadi penyumbang terbesar sanksi administratif perusahaan pergadaian pada kuartal IV-2023 sebanyak 24 sanksi. Diikuti peringatan tertulis sebanyak 14 sanksi, kemudian peringatan pertama sebanyak 4 sanksi, dan peringatan kedua sebanyak 1 sanksi.
Sementara itu, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung (onsite) terhadap 5 perusahaan pergadaian pada kuartal IV-2023. Pemeriksaan dilakukan dengan menerapkan compliance based supervision.
Baca Juga: Industri Fintech Lending Merugi Sejak Awal 2024, Apa yang Terjadi?
Selama kuartal IV-2023, OJK telah menerbitkan satu Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung S-94/PL.12/2023 tanggal 19 Desember 2023 untuk perusahaan pergadaian.
Sementara itu, OJK mencatat penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian pada kuartal IV-2023 mencapai Rp 69,49 triliun. Nilai itu mengalami kenaikan 3,08%, jika dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai Rp 67,41 triliun.
Adapun penyaluran pinjaman pada kuartal IV-2023 membukukan kenaikan sebesar 14,56%, jika dibandingkan pencapaian pada kuartal IV-2022 yang sebesar Rp 60,66 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News