Reporter: Harry Muthahhari, Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis teknologi finansial (tekfin) berbasis peer to peer lending kian semarak dengan hadirnya pemain baru. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penyaluran pinjaman bisnis ini per November 2017 telah mencapai Rp 2,25 triliun.
Dana yang disalurkan tersebut berasal dari para investor yang membenamkan dananya melalui platform tekfin lending. Nah, perlukah dana investor ini diikutkan dalam program penjaminan seperti di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tekfin lending belum termasuk kategori bisnis simpanan karena skema transaksinya masih antara anggota itu sendiri. OJK belum memperkenankan tekfin mengumpulkan dana simpanan.
Lain halnya jika berkolaborasi dengan bank. Bila dana investor masuk ke rekening bank, otomatis simpanan itu dijamin LPS. "Sepanjang bisnis model perusahaan tidak menerima simpanan, dia tidak terkena ketentuan seperti perbankan," ujar Halim kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12).
Kendati begitu, tak ada salahnya menyiapkan payung pelindung nasabah tekfin. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan, OJK mengukur kinerja tekfin lending lewat prinsip 5K.
Pertama, kedalaman, yaitu jumlah dana yang bisa disalurkan termasuk sebaran wilayah pendanaan. Kedua, keikutsertaan, yakni berapa banyak masyarakat yang bisa dilayani tekfin termasuk sebaran wilayahnya.
Ketiga, kecepatan, yakni seberapa cepat keputusan pendanaan bisa ditetapkan penyelenggara tekfin lending. Semakin cepat perputaran uang pinjaman ini akan mendorong produk domestik bruto (PDB) nasional.
Keempat, kenyamanan, yaitu seberapa aktif dan luasnya kerjasama tekfin lending dengan penyelenggara jenis tekfin lain, termasuk dengan industri keuangan.Kelima keamanan. Pada variabel ini, kata Hendrikus, OJK akan mengukur antara lain tingkat non performing loan (NPL) secara real time host-to-host.
"Dengan demikian, pengukuran 5K telah mencakup antara lain perlindungan dan jaminan dana konsumen, melalui skema kerjasama dalam ekosistem tekfin lending," imbuh Hendrikus.
Jamkrindo
Untuk mitigasi risiko, OJK menyarankan tekfin lending menggandeng Perum Jamkrindo sebagai penjamin kredit. OJK mendorong model kerjasama ini agar ekosistem tekfin dan ekonomi digital indonesia dapat segera terbentuk. "Model kerja sama ini akan memberi perlindungan dan jaminan bagi dana dari pihak pemberi pinjaman," kata Hendrikus.
CEO Modalku, Reynold Wijaya menilai, keberadaan penjaminan bagi tekfin seperti LPS, belum diperlukan karena merupakan alternatif investasi dan bukan simpanan. "Kalau untuk fintech lending, saya rasa tidak relevan, ya," terang Reynold.
Sementara, CEO PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya menggandeng Jamkrindo dan Askrindo Syariah dalam mitigasi risiko. "Kami sudah kerjasama dengan baik untuk pinjaman," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News