kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.744   39,00   0,23%
  • IDX 8.649   -28,70   -0,33%
  • KOMPAS100 1.189   -1,08   -0,09%
  • LQ45 856   3,48   0,41%
  • ISSI 308   -2,41   -0,78%
  • IDX30 440   2,82   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   5,34   1,05%
  • IDX80 134   0,03   0,02%
  • IDXV30 138   0,02   0,01%
  • IDXQ30 140   1,34   0,96%

AAUI: Ada 5 Perusahaan yang Gabung Konsorsium Asuransi Kredit Fintech Lending


Kamis, 18 Desember 2025 / 07:08 WIB
AAUI: Ada 5 Perusahaan yang Gabung Konsorsium Asuransi Kredit Fintech Lending
ILUSTRASI. AAUI membentuk konsorsium guna mitigasi risiko gagal bayar bagi lender institusi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit.

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut minat asuransi umum untuk berpartisipasi menggarap program tersebut sudah mulai terlihat.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan sudah ada pembentukan konsorsium untuk menggarap asuransi kredit khusus fintech lending. Berdasarkan data sementara, dia bilang konsorsium tersebut melibatkan beberapa perusahaan asuransi dengan kapasitas permodalan dan likuiditas yang memadai. 

"Sejauh ini, ada lima perusahaan asuransi umum yang sudah bergabung dalam konsorsium asuransi kredit untuk P2P lending," katanya kepada Kontan, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: OJK: POJK Terkait Penyelenggaraan Paylater akan Terbit pada 2025

Meskipun sifatnya belum wajib, AAUI melihat potensi permintaan produk tersebut tetap ada, terutama dari lender institusi yang memiliki kebutuhan kuat terhadap kepastian perlindungan dan pengelolaan risiko gagal bayar. 

Terkait premi dan skema yang akan berlaku, Budi menjelaskan pada prinsipnya besaran premi akan sangat bergantung pada profil risiko portofolio pembiayaan, kualitas manajemen risiko fintech lending, tenor pertanggungan yang saat ini sekitar 12 bulan, serta struktur kerja sama yang disepakati. 

"Premi asuransi menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi dalam skema fintech lending, sehingga penetapannya perlu dilakukan secara hati-hati agar tetap memberikan perlindungan yang memadai tanpa menimbulkan beban berlebih bagi ekosistem," ungkapnya.

Ke depan, Budi mengatakan tingkat adopsi penggunaan asuransi kredit di fintech lending akan sangat dipengaruhi oleh hasil evaluasi tahap awal, kinerja klaim, serta kejelasan tata kelola dan data dari penyelenggara fintech lending.

Secara keseluruhan, AAUI menilai program asuransi kredit khusus fintech lending sebagai langkah awal yang penting dalam memperkuat tata kelola dan manajemen risiko pada ekosistem pembiayaan digital. Bagi industri asuransi umum, Budi menyebut inisiatif itu membuka peluang pasar yang baru dan terukur, khususnya dari segmen lender institusi, sekaligus mendorong peran asuransi sebagai mekanisme perlindungan risiko kredit. 

"Namun, pengembangannya tetap perlu dilakukan secara bertahap dan prudent agar selaras dengan kapasitas industri dan profil risiko yang ada," tuturnya.

Baca Juga: Ini 5 Sektor Ekonomi dengan Penyaluran Pembiayaan Terbesar di Industri Multifinance

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi kredit untuk fintech lending tidak bersifat mandatory.

Ogi menambahkan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi finetch lending, dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. 

"Dengan demikian, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat keberadaan fintech lending sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender," ucap Ogi saat acara Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara fintech lending harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Dia bilang kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.

Lebih lanjut, Ogi tak memungkiri bahwa penyelenggaraan asuransi kepada fintech lending memiliki tingkat risiko yang tinggi. Namun, dia bilang OJK meyakini dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri fintech lending.

Baca Juga: Asuransi Intra Asia Luncurkan Intra Travel Insurance-Domestic

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri pindar, antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan. 

"Dengan demikian, diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel, ke depannya," tuturnya.

Agusman mengatakan bahwa program dukungan asuransi bagi industri fintech lending memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri fintech lending dalam memitigasi risiko. Dengan adanya asuransi, dia menilai industri fintech lending akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih dihadapi. 

Selanjutnya: Denyut Permintaan Properti di Sepanjang Koridor MRT

Menarik Dibaca: 9 Ide Kado Hari Ibu untuk Ibu Tercinta, Bermanfaat dan Berkesan Semua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×