Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, berdasarkan data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya penurunan pendapatan premi serta klaim pada perusahaan reasuransi hingga November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi perusahaan reasuransi mencapai Rp 25,12 triliun hingga November 2024 atau mengalami penurunan sebesar 5,41% YoY.
Kemudian, klaim juga terkontraksi turun 5,2% secara YoY menjadi Rp 13,03 triliun. Sedangkan total aset reasuransi masih tumbuh 6,25% secara YoY.
Baca Juga: Menilik Prospek Asuransi Umum pada Tahun Depan
"Perusahaan reasuransi tengah menghadapi tantangan mencakup dinamika pasar yang semakin kompleks, terutama terkait hardening market dan keterbatasan kapasitas reasuransi domestik," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Rabu (22/1).
Sebagai informasi, hardening market merupakan kondisi atau fenomena yang diyakini dapat memicu penurunan kinerja industri asuransi dan reasuransi. Fenomena itu salah satunya bisa menyebabkan industri melakukan penyesuaian tarif premi.
Ogi menilai, fenomena hardening market ini masih terjadi di sektor seperti properti dan engineering. Sementara itu kapasitas reasuransi dalam negeri juga tebilang masih terbatas untuk menampung risiko-risiko yang besar sehingga harus mengandalkan reasuransi luar negeri.
Selanjutnya: Masih Rp 4 Jutaan, Ini Daftar Harga Redmi Note 14 Pro 5G Indonesia
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Sambut Ramadan 24-29 Januari 2025, Sirup Marjan Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News