Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan sejumlah upaya untuk mencapai target penyaluran pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada sektor produktif atau UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan target pendanaan fintech lending kepada sektor produktif dan UMKM sebesar 50% hingga 70% pada 2028.
Hal itu tertuang dalam roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023–2028.
Baca Juga: Lender Fintech Lending Perseorangan Luar Negeri Meningkat, OJK Beberkan Sebabnya
Agusman menyampaikan salah satu upayanya adalah mendukung relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi. Adapun OJK berencana untuk menaikkan batas maksimum pembiayaan produktif menjadi Rp 10 miliar dari Rp 2 miliar.
"Selain itu, melakukan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM dan optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
Sebagai informasi, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech P2P lending ke sektor produktif terus menurun.
Adapun per Februari 2024, nilai penyaluran pinjaman ke sektor produktif per Februari 2024 mencapai Rp 9,09 triliun. Nilai itu memakan porsi sebesar 43,52% dari total penyaluran pinjaman fintech lending.
Baca Juga: Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5% Bertambah Jadi 19 Penyelenggara
Penyaluran pinjaman ke sektor produktif tercatat menurun menjadi Rp 7,65 triliun per Maret 2024. Nilai itu hanya memakan porsi sebesar 33,61%. Penyaluran pinjaman terus menurun menjadi Rp 6,9 triliun per April 2024 atau memakan porsi sebesar 31,86%.
Terbaru, penyaluran pinjaman ke sektor produktif kembali menurun menjadi Rp 7,77 triliun pe Mei 2024. Nilai itu memakan porsi sebesar 30,61%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News