Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus untuk menghadapi pelemahan ekonomi yang merupakan dampak dari wabah virus korona. Kebijakan stimulus tersebut dikeluarkan oleh pemerintah, OJK dan Bank Indonesia.
Selain berdampak pada perbankan, wabah ini diperkirakan juga berdampak pada sektor jasa keuangan lain khusus bisnis di kawasan wisata. Namun demikian, regulasi masih melihat lebih dulu dampak korona terhadap sektor – sektor lain seperti industri multifinance dan fintech lending.
Baca Juga: Tidak takut corona, tiga bank ini tetap berniat cari pendanaan di pasar modal
“Belum, masih kami lihat dulu transmisi dari dampak turunannya dari sektor-sektor yang terkena secara langsung karena virus corona,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Wimboh, lembaga jasa keuangan terkena dampak secara langsung ketika berkaitan dengan bisnis pariwisata. Akibat korona, layanan transportasi, pengunjung hotel dan restoran berkurang. “Ini yang kami sebut dengan dampak langsung. Kaitannya dengan teknologi (fintech) nanti dululah,” tambahnya.
Asal tahu saja, stimulus perbankan yang dikeluarkan regulator melalui penyesuaian suku bunga kredit akan memberikan ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar. Dengan begitu bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit yang lebih murah serta bisa menggerakkan sektor riil.
“Pelonggaran giro wajib minimum (GWM) yang memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga diharapkan bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah,” kata Wimboh.
Baca Juga: LPS tahan tingkat bunga penjaminan rupiah di Bank Umum pada level 6%
Menurutnya jika perbankan menjalankan fungsi transmisi kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan Pemerintah, OJK dan BI itu, maka diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk pelambatan perekonomian akibat penyebaran virus Corona.
“Dari pertemuan tadi para bankir menyampaikan tentu akan ada tindak lanjut dari perbankan,” kata Wimboh.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit produk hukumnya dalam bentuk POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dari dampak penyebaran virus korona atau covid-19.
POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah, yang dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
Baca Juga: OJK siapkan relaksasi bagi bank untuk hadapi dampak corona, apa saja isinya?
POJK tersebut mengatur tiga hal. Pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona atau sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah.
Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona atau sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.
Ketiga, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
Baca Juga: Bank Mandiri tak menambah pencadangan untuk antisipasi dampak corona
“Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News