Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan peraturan BI (PBI) mengenai perusahaan teknologi finansial (fintech). PBI fintech ini tertuang dalam PBI No 19/12/PBI/2017.
Sugeng Deputi Gubernur BI bilang, aturan mengenai fintech ini diharapkan bisa meningkatkan manajemen risiko.
"Agar fintech bisa bermanfaat dan tidak menimbulkan ketidakstabilan sistem keuangan Indonesia," kata Sugeng dalam keterangan pers, Kamis (7/12).
Terkait fintech ini BI juga telah mengeluarkan dua aturan turunan berupa peraturan anggota dewan gubernur BI (PADG). Pertama, adalah PADG No 19/14/padg.2017 terkait penyelenggara teknologi fintech.
Kedua adalah PADG No 19/15/PADG.2017 tentang tata cara pendaftaran penyampaian informasi dan penyelenggaraan fintech.
Dalam berapa aturan ini, fintech diharuskan melakukan pendaftaran kepada BI. Dengan adanya pendaftaran ini diharapkan fintech yang ada di Indonesia bisa lebih terorganisir.
Ada dua laporan terkait fintech, ini, jika perusahaan rintisan ini masih dalam perizinan maka hanya menyampaikan informasi saja dan masuk dalam regulatory sandbodx. Namun jika izin sudah ada mereka wajib mendaftar secara lengkap ke BI.
Terkait pendaftaran ini, BI memberikan satu bulan setelah PBI ini keluar atau pada Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News