Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya mencegah hadirnya pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya memperketat pengawasan dengan melakukan moratorium izin baru sejak Februari 2020 lalu. Moratorium ini dilakukan juga untuk mempercepat pengalihan status terdaftar menjadi berizin.
Hasilnya, dari sekitar 161 penyelenggara fintech di Maret 2020 berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin. Adapun yang terakhir mendapatkan status berizin ialah PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya).
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, dengan semua penyelenggara fintech sudah mendapatkan status berizin, tidak menutup kemungkinan moratorium akan dicabut. Sehingga, nantinya jumlah fintech bisa kembali bertambah.
“Pemberlakuan kebijakan moratorium P2P lending akan segera dihentikan setelah dipastikan perangkat penyempurnaan ketentuan terkait terbit dan perangkat pengawasan lebih bisa diandalkan,” ujar Bambang.
Baca Juga: Fintech Urun Dana Bersiap Tumbuh Signifikan di 2022
OJK memang saat ini tengah menggodok aturan baru untuk menggantikan POJK 77 terkait penyelenggaraan fintech. Salah satunya mengatur soal pendaftaran pemain fintech baru yang nantinya langsung berstatus berizin tanpa melewati status terdaftar.
Namun, aturan baru tersebut belum diketahui secara pasti kapan akan terbit. Mengingat, penyempurnaan ini dinilai cukup penting untuk menjadi salah satu solusi pemberantasan pinjol-pinjol ilegal yang selama ini mengkhawatirkan.
“Doakan saja, penyempurnaan POJK yang saat ini berlaku segera terbit. Harmonisasi POJK baru rampung bulan ini.” imbuh Bambang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengapresiasi OJK terkait proses perizinan bagi penyelenggara fintech lending yang akhirnya tuntas juga.
Dengan selesainya proses perizinan tersebut, Kus pun bilang, pihaknya masih menantikan rencana OJK akan merilis POJK baru terkait fintech pendanaan bersama. Harapannya, aturan tersebut tetap dapat menjaga momentum pertumbuhan industri.
“Yang kami dengar juga menjadi salah satu kondisi yang harus dipenuhi terkait moratorium,” ujar Kuseryansyah.
Sekadar informasi, outstanding pinjaman fintech lending hingga November 2021 telah mencapai Rp 29,12 triliun. Rinciannya, pinjaman perseorangan mencapai Rp 24,3 triliun sementara pinjaman badan usaha mencapai Rp 4,83 triliun.
Baca Juga: Resmi! Semua Pinjol yang Terdaftar di OJK Sudah Kantongi Status Berizin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News