kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   0,00   0,00%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Sengketa Asuransi Jiwa Menurun di 2008


Senin, 12 Januari 2009 / 08:48 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Industri asuransi di tanah air sepertinya semakin berkualitas, terutama dalam hal pelayanan pada nasabah. Salah satu indikatornya, kasus sengketa klaim asuransi yang masuk ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) sepanjang 2008 menurun cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Sengketa klaim asuransi jiwa masih mendominasi kasus yang masuk ke BMAI.

Sekretaris dan Mediator BMAI Ketut Sendra mengatakan, sepanjang 2008, BMAI menerima pengaduan 43 kasus sengketa asuransi. "Kasus ini terdiri dari 16 kasus sengketa klaim asuransi umum dan 27 kasus selebihnya berasal dari asuransi jiwa," tutur Ketut, akhir pekan lalu.

Angka tersebut lebih sedikit 38 kasus dibandingkan 81 pengaduan yang masuk ke BMAI selama 2007. Penurunan cukup signifikan terjadi di asuransi jiwa. Pada 2007, kasus sengketa klaim asuransi jiwa tercatat 60 kasus. Adapun, untuk asuransi umum dan sosial tercatat masing-masing 19 kasus dan 2 kasus.

Sayangnya, BMAI tidak dapat memproses seluruh kasus yang masuk. Pasalnya, BMAI hanya dapat melakukan mediasi untuk klaim di bawah Rp 500 juta untuk asuransi jiwa dan Rp 300 juta untuk asuransi umum dan sosial.

Alhasil, menurut Ketut Sendra, BMAI hanya berwenang menindaklanjuti 94 dari total 158 kasus yang masuk ke BMAI sejak resmi beroperasi pada September 2006.

Dari 94 kasus itu, BMAI telah berhasil menyelesaikan sebanyak 80 kasus, terdiri dari 41 kasus asuransi umum dan 39 kasus asuransi jiwa. "Selebihnya, dalam proses penyelesaian," imbuh dia.

Sementara itu, BMAI tidak dapat memproses 62 kasus sengketa asuransi lainnya.

Ketut menambahkan, penurunan angka pengaduan yang masuk ke BMAI terjadi karena perusahaan asuransi terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pemegang polis. Di antaranya, dengan cara meningkatkan pengetahuan para agen asuransi.

Menengok pada kasus-kasus sebelumnya, banyak sengketa terjadi karena agen asuransi melulu mengejar target pemasaran dan komisi tanpa memberi informasi yang akurat kepada pemegang polis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×