Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebagai perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung pemberantasan kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris.
Director & Chief Operating Officer Asuransi Jiwa Sequis Life Yeoh Ah Thoo mengatakan, sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan integritas tertinggi dalam industri asuransi jiwa dan kesehatan.
Sequis berupaya menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer Principles (KYC) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi perusahaan dari kemungkinan kejahatan keuangan, terutama pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Terlibat dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris berdampak pada reputasi perusahaan dan menerapkan prinsip mengenal nasabah merupakan kontribusi penyedia jasa keuangan bagi pembangunan bangsa,” ujarnya dalam rilis resmi, Selasa (19/12).
Tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tentunya berdampak sangat buruk pada reputasi dan kedaulatan negara karena stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan menjadi terancam.
Dengan begitu, imbuh dia, ini akan mengganggu rasa aman dan ketenteraman masyarakat serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemerintah Indonesia sendiri telah banyak melakukan upaya untuk menanggulangi pencucian uang dan pendanaan terorisme sejak tahun 1997, namun perjalanan masih panjang seiring dengan perkembangan teknologi yang memunculkan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran yang juga berdampak pada meningkatnya risiko kejahatan yang merusak sistem keuangan.
"Untuk itu, mari kita dukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme agar perekonomian Indonesia semakin maju serta layak menjadi negara tujuan investasi," tutup Yeoh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News