Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dibandingkan dengan perbankan nasional lain terbilang paling agresif dalam menaikan suku bunga simpanan berjangka (deposito). Tercatat BCA telah menaikan suku bunga deposito berjangka hingga 100 basis poin (bps) menyusul kenaikan suku bunga The Fed Fund Rate (FFR) 14 Desember 2016 lalu.
Coorporate Secretary BCA Jan Hendra mengungkapkan, kenaikan bunga deposito dengan tenor pendek antara lain satu dan tiga bulan dengan nilai simpanan lebih dari Rp 2 miliar. Menurutnya, langkah ini diambil guna menarik dana repatriasi wajib pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).
Sejak awal program tax amnesty berjalan, BCA telah menghimpun setidaknya Rp 37 triliun dana repatriasi yang masuk ke Indonesia. Adapun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp 18 triliun dana repatriasi mengendap di instrumen perbankan sementara sisanya terserap ke instrumen investasi lain. "Jika suku bunga deposito tidak dinaikan pihaknya khawatir Wajib Pajak akan mencari instrumen investasi lain," ujar Jan kepada KONTAN, Rabu (28/12).
Sebagai informasi, untuk deposito bernilai kurang dari Rp 2 miliar, BCA mematok bunga sebesar 4,75% dan 5% untuk deposito bertenor satu dan tiga bulan. Sementara untuk deposito dengan tenor enam hingga 12 bulan dikenakan bunga sebesar 5%.
Adapun, untuk deposito dengan nilai di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, BCA mematok bunga sebesar 6% dan 6,25% untuk deposito dengan jangka waktu satu dan tiga bulan. Kemudian, untuk deposito tenor enam hingga 12 bulan BCA mengenakan bunga 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News