kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.923   23,00   0,13%
  • IDX 6.347   6,83   0,11%
  • KOMPAS100 838   -1,29   -0,15%
  • LQ45 634   -2,42   -0,38%
  • ISSI 218   0,18   0,08%
  • IDX30 357   -1,44   -0,40%
  • IDXHIDIV20 442   -1,87   -0,42%
  • IDX80 95   -0,25   -0,27%
  • IDXV30 119   0,07   0,06%
  • IDXQ30 114   -0,57   -0,50%

Siap-siap, Kejagung akan limpahkah berkas perkara Jiwasraya ke pengadilan


Jumat, 06 Maret 2020 / 11:29 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kejagung akan segera melimpahkan berkas perkara PT Asuransi Jiwasraya ke pengadilan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan berkas perkara PT Asuransi Jiwasraya ke pengadilan. Sebelum itu, kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Diperkirakan, kejaksaan akan mendapatkan hasil perhitungan kerugian tersebut dalam waktu dekat. Setidaknya berkas perkara yang akan lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan adalah tindak pidana korupsi. Sementara berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menunggu pemeriksaan saksi selesai.

Baca Juga: Setelah Disanksi OJK, Giliran Bareskrim Periksa MI Milik Putra Melchias Markus Mekeng

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik berusaha secara maksimal untuk menyelesaikan pemberkasan tersebut. Tentunya kelengkapan harus dipenuhi mulai dari persyaratan formal maupun material, seperti perhitungan kerugian negara dari BPK.

“Penyidik dibatasi waktu karena para tersangka ditahan sehingga kami berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan berkas perkara yang akan diserahkan kepada pengadilan umum dengan teliti,” kata Hari kepada Kontan.co.id, Jumat (6/3).

Baca Juga: Kejagung ajukan blokir tujuh aset tanah dan bangunan milik tersangka Jiwasraya

Jika berkas hasil penyidikan lengkap maka dinyatakan sudah (P-21). Namun jika belum lengkap (P-18) maka harus dilengkapi oleh penyidik (P-19) sesuai ketentuan pengadilan umum.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×