Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) dalam sidang kasus Jiwasraya mengungkapkan, salah satu penyebab kerugian Asuransi Jiwasraya karena penempatan investasi perseroan ke Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) sejak 2008.
Mantan Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya Lusiana mengatakan, sempat berbeda pendapat dengan Syahmirwan terkait penempatan investasi Jiwasraya ke RDPT. Syahmirwan merupakan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
"Di awal-awal sering terjadi perbedaan pendapat dengan Syahmirwan karena produk RDPT masih baru di 2008 yang tujuannya untuk menyelamatkan aset Jiwasraya. Pada waktu itu, Jiwasraya mengalami penurunan aset," kata Lusiana ketika memberikan kesaksian dalam sidang kasus Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7).
Baca Juga: 13 MI dijerat TPPU, Kejagung: Jika ada pencucian uang pasti dikejar
Dalam keterangannya, ia khawatir Jiwasraya akan bangkrut atau kehilangan banyak uang karena investasi ke saham-saham yang sama di RDPT. Ia juga sempat menanyakan ke Syahmirwan kenapa perusahaan tidak melakukan diversifikasi portofolio.
"Soal diversifikasi saya tanyakan ke Pak Syahmirwan, dia menjawab itu kebijakan manajemen dalam rangka menyehatkan dan restrukturisasi Jiwasraya. Kamu harus menyelesaikan tugas dan percaya kepada atasan, kemudian saya percaya," ungkapnya.
Selain menyelamatkan aset, pembentukan RDPT juga untuk menghadapi krisis keuangan pada 2008. Ketika itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai surat utang turun sehingga Jiwasraya mencatatkan kerugian investasi.
"Saham-saham yang harganya turun kemudian diakomodir di RDPT sehingga tidak tercatat dalam kerugian laporan keuangan," jelasnya.
Dalam dakwaan kejaksaan menjelaskan, Jiwasraya merugi karena pembelian saham - saham di RDPT menggunakan harga valuasi yang sudah diatur oleh terdakwa Joko Hartono Tirto.
Baca Juga: Investasi saham dan reksadana rugi, aset Jiwasraya tinggal Rp 17 triliun
Bahkan pencatatan nilai saham Jiwasraya bukan berdasarkan harga pasar namun harga valuasi yang ditentukan oleh para manajer investasi (MI) sehingga saham-saham ditransaksikan diduga terafiliasi dengan terdakwa Heru Hidayat.
Alhasil, pembelian saham - saham secara langsung maupun melalui MI tercatat untung di laporan keuangan perusahaan. Padahal, Jiwasraya merugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News