kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

​Simak, cara dan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan


Rabu, 09 Desember 2020 / 11:36 WIB
​Simak, cara dan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Penulis: Virdita Ratriani

2. Peserta PBPU/BP

a. Syarat perubahan kelas rawat

  • Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  • Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
  • Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
  • Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

- Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000,00. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan, melayani dan menanggung penyakit apa saja?

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:

  • Aplikasi Mobile JKN. Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
  • Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Mall Pelayanan Publik.  Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota. Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang dibutuhkan, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Itulah sejumlah syarat dan cara untuk pindah kelas rawat BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya: ​Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan, ini ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×