Penulis: Virdita Ratriani
2. Peserta PBPU/BP
a. Syarat perubahan kelas rawat
- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
- Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
- Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
- Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000,00.
Baca Juga: BPJS Kesehatan, melayani dan menanggung penyakit apa saja?
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:
- Aplikasi Mobile JKN. Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
- Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota. Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang dibutuhkan, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Itulah sejumlah syarat dan cara untuk pindah kelas rawat BPJS Kesehatan.
Selanjutnya: Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan, ini ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News