kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

​Simak, cara dan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan


Rabu, 09 Desember 2020 / 11:36 WIB
​Simak, cara dan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Penulis: Virdita Ratriani

2. Peserta PBPU/BP

a. Syarat perubahan kelas rawat

  • Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  • Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
  • Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
  • Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

- Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000,00. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan, melayani dan menanggung penyakit apa saja?

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:

  • Aplikasi Mobile JKN. Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
  • Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Mall Pelayanan Publik.  Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota. Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang dibutuhkan, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Itulah sejumlah syarat dan cara untuk pindah kelas rawat BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya: ​Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan, ini ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×