Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.
Bagi peserta yang ingin pindah kelas rawat pun bisa mengajukannya ke BPJS Kesehatan.
Proses turun kelas BPJS dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS berdasarkan perubahan upah.
Baca Juga: Ini denda bagi peserta yang terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan
Cara dan syarat pindah kelas rawat BPJS Kesehatan
Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaan. Diirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut sejumlah syarat dan cara pindah kelas rawat BPJS Kesehatan:
1. Peserta PPU
a. Syarat perubahan kelas rawat:
- Perubahan kelas rawat mengikuti perubahan gaji/upah.
- PPU Selain Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
- Perubahan kelas rawat bagi PPU Penyelenggara Negara mengikuti perubahan golongan/ pangkat, dan hak kelas rawat berlaku pada bulan berikutnya.
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat atau cara pindah kelas BPJS Kesehatan:
- Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang dibutuhkan, mengambil nomor antrian pelayanan loket Administrasi dan menunggu antrian.
Baca Juga: Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan, berapa lama?