kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Simak rencana kerja BPJS Kesehatan tahun depan


Senin, 28 Desember 2015 / 22:05 WIB
Simak rencana kerja BPJS Kesehatan tahun depan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto

BEKASI. Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) mulai menyusun rencana kerja tahun depan. Pihaknya ingin lebih siap dan optimal dalam melayani peserta.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebutkan, pihaknya tengah merampungkan rencana kerja pada tahun 2016. Poin-poin rencana kerja tersebut dimuat dalam Annual Management Contract. Dijelaskan Fachmi, setidaknya ada tujuh item yang menjadi prioritas BPJS Kesehatan.

Pertama, terkait berapa minimal jumlah peserta. Kedua, berapa banyak peserta PBI. Ketiga, berapa target pendapatan iuran (kolektabilitas).

Item keempat, lanjut Fachmi, yaitu mengenai berapa besar indeks kepuasan fasilitas kesehatan. Pada item kelima, BPJS Kesehatan ingin menetapkan skala indeks kepuasan peserta. Adapun poin ketujuh menyangkut berapa banyak kerja sama dengan mitra yang dapat turut melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Terakhir, pihaknya memasukkan poin sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dalam pembayaran iuran. "Rencana kerja ini akan kami rampungkan dalam lima hari ke depan. Semua dalam proses finalisasi," ungkap Fachmi, Senin (28/12).

Khusus terkait sanksi, pihaknya baru akan mengenakan sanksi administrasi bagi perorangan maupun perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. Bagi perorangan, sanksi administrasi yang dikenakan antara lain tidak dapat memperpanjang KTP atau SIM atau passport-nya. Sementara sanksi bagi perusahaan yang menunggak pembayaran iuran misalnya dengan menahan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×