kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Simak rencana kerja BPJS Kesehatan tahun depan


Senin, 28 Desember 2015 / 22:05 WIB
Simak rencana kerja BPJS Kesehatan tahun depan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto

BEKASI. Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) mulai menyusun rencana kerja tahun depan. Pihaknya ingin lebih siap dan optimal dalam melayani peserta.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebutkan, pihaknya tengah merampungkan rencana kerja pada tahun 2016. Poin-poin rencana kerja tersebut dimuat dalam Annual Management Contract. Dijelaskan Fachmi, setidaknya ada tujuh item yang menjadi prioritas BPJS Kesehatan.

Pertama, terkait berapa minimal jumlah peserta. Kedua, berapa banyak peserta PBI. Ketiga, berapa target pendapatan iuran (kolektabilitas).

Item keempat, lanjut Fachmi, yaitu mengenai berapa besar indeks kepuasan fasilitas kesehatan. Pada item kelima, BPJS Kesehatan ingin menetapkan skala indeks kepuasan peserta. Adapun poin ketujuh menyangkut berapa banyak kerja sama dengan mitra yang dapat turut melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Terakhir, pihaknya memasukkan poin sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dalam pembayaran iuran. "Rencana kerja ini akan kami rampungkan dalam lima hari ke depan. Semua dalam proses finalisasi," ungkap Fachmi, Senin (28/12).

Khusus terkait sanksi, pihaknya baru akan mengenakan sanksi administrasi bagi perorangan maupun perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. Bagi perorangan, sanksi administrasi yang dikenakan antara lain tidak dapat memperpanjang KTP atau SIM atau passport-nya. Sementara sanksi bagi perusahaan yang menunggak pembayaran iuran misalnya dengan menahan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×