kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ini usulan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2016


Senin, 28 Desember 2015 / 21:21 WIB
Ini usulan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2016


Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto

BEKASI. Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) mengakui adanya usulan kenaikan iuran pada tahun depan. Namun usulan tersebut masih dalam pembahasan.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan mengakui bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Usulan kenaikan terdiri atas kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peseta pembayar iuran mandiri.

Menurut Irfan, DJSN mengusulkan kenaikan iuran bagi peserta PBI dari saat ini Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 pada tahun depan. Hingga saat ini, usulan tersebut masih dalam pembahasan.

Selain PBI, DJSN juga mengusulkan kenaikan iuran peserta mandiri. Bagi peserta kelas 3, iuran diusulkan naik dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 30.000 per bulan. Iuran untuk kelas 2 diusulkan naik dari Rp 42.500 per bulan menjadi Rp 50.000 per bulan. Sementara iuran untuk kelas 1 diusulkan naik dari Rp 59.500 per bulan menjadi Rp 80.000 per bulan.

"Dengan asumsi kenaikan iuran ini, diharapkan dapat menekan mismatch antara iuran dengan biaya manfaat BPJS Kesehatan pada tahun depan," jelas Irfan, Senin (28/12).

Namun hingga kini pihaknya belum menghitung sejauh mana dapat menekan mismatch tahun depan. Sebagai informasi, peserta PBI saat ini tercatat sebanyak 87.006.370 jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×