kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SMS dilarang, DBS Indonesia yakin tak hambat KTA


Rabu, 17 September 2014 / 13:21 WIB
SMS dilarang, DBS Indonesia yakin tak hambat KTA
ILUSTRASI. Promo Debit BNI Setiap Jumat, Diskon Hotel & Tiket Pesawat PegiPegi Hingga Rp 77.000


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank DBS Indonesia yakin keluarnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang penawaran produk perbankan via SMS tidak akan banyak mempengaruhi pertumbuhan kredit tanpa agunan (KTA). Sebab banyak strategi lain yang bisa dilakukan agar produk KTA tetap tumbuh signifikan.

Menurut Steffano Ridwan, Direktur Konsumer Bank DBS Indonesia mengatakan bahwa aturan ini pada awalnya diprediksi akan mempengaruhi kinerja penyaluran KTA.

“Ini tidak akan membuat KTA kami menjadi buruk ke depannya. Karena banyak upaya lain yang bisa dilakukan setelah penawaran melalui telepon dan SMS dilarang,” kata Steffano pada KONTAN di Jakarta, Rabu (17/9).

Strategi yang akan dilakukan Bank DBS Indonesia adalah semakin gencar melakukan penawaran produk KTA melalui berbagai even atau pameran. Selain itu, mendorong para agen untuk lebih meningkatkan penawaran kepada calon customer. “Serta memaksimalkan penawaran KTA melalui website. Ini tentu menjadi promosi dengan jangkauan yang luas,” ujar Steffano.

Hingga akhir semester I tahun ini, KTA masih menjadi satu-satunya produk dari layanan kredit konsumer di Bank DBS Indonesia. Bunga KTA di Bank DBS Indonesia berkisar 1,4% -1,5% per bulan dengan tenor bervariasi antara 1 tahun hingga 3 tahun. Sementara porsi kredit konsumer masih di bawah 5% dari total kredit Bank DBS Indonesia per Juni 2014 yang mencapai Rp 39,50 triliun.

Sebagaimana diketahui, OJK melarang penawaran tidak hanya KTA, tetapi juga produk jasa keuangan yang lain terhadap konsumen melalui telepon atau SMS. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen mulai berlaku sejak Rabu (6/8/2014).

Aturan itu menegaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melarang melakukan penawaran produk tanpa seizin konsumen lewat media apa pun, iklan yang dilakukan juga harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×