Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami tengah dirundung masalah, imbas dugaan teror yang dilakukan debt collector-nya kepada nasabah yang berujung bunuh diri.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempelajari permasalahan yang terjadi di platform pinjol AdaKami.
“Nanti kita pelajari, kalau terbukti merugikan masyarakat pasti kita blokir,” ujar Budi di sela-sela acara UMKM Digital Summit 2023, di Jakarta, Kamis (21/9).
Budi mengungkapkan bahwa selama perusahaan pinjol tersebut memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kemenkominfo tidak bisa secara langsung memblokir penyelenggara, dan harus melalui permintaan dari regulator.
Baca Juga: Bunga Fintech Lending Dinilai Tinggi, Profil Risiko Minta Diperbaiki
“Tanya ke OJK, kan kita enggak bisa kalau yang sudah legal di OJK kita main bredel. Kecuali ada permintaan dari OJK untuk men-takedown,” ungkapnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil beberapa tindakan terkait pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman yang disebut-sebut dilakukan oleh AdaKami.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menyatakan berdasarkan informasi yang diterima dari AdaKami maka OJK mengambil beberapa tindakan.
Pertama, mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
“OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” kata Kiki.
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
Kedua, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4% per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
Baca Juga: Soal Dugaan Nasabah Bunuh Diri, AdaKami Bakal Investigasi Laporan Pengguna
“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK,” tambahnya.
Ketiga, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
“Keempat, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat,” imbuh Kiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News