Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini belum juga mengeluarkan aturan mengenai Refinancing (penyediaan dana tunai) bagi industri multifinance. Hal itu pun membuat para pelaku di industri ini ragu-ragu dalam menjalankan bisnis dana tunai bagi nasabahnya.
Padahal sejumlah perusahaan multifinance sudah lama menanti aturan ini. Sebut saja salah satunya PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama MTF menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi refinancing yang akan dikeluarkan OJK.
Menurut Susatyo, hingga saat ini MTF belum memiliki product refinancing untuk ditawarkan kepada nasabahnya dikarenakan belum ada aturan mengenai bisnis ini. “MTF masih menunggu aturan main refinancing dari OJK,” katanya, Senin (23/6).
Penantian industri multifinance mengenai terbitnya aturan ini bisa dimaklumi. Pasalnya dengan adanya aturan tersebut multifinance bisa mengembangkan bisnisnya dengan meluncurkan produk-produk baru.
Direktur Pengawasan Pembiayaan OJK, Andra Sabta sebelumnya sudah mengatakan bahwa OJK sampai saat ini masih dalam tahap mengkaji aturan tersebut. Dan menurutnya, tidak ada target waktu tertentu bagi OJK untuk menyelesaikan kebijakan tersebut. "Kalau belum ada aturannya, itu artinya apa…?,” kata Andra, Jumat (20/6).
Meski begitu ia mengingatkan pada prinsipnya pembiayaan tunai ditujukan untuk dibelikan sesuatu atau barang. “Kalau tidak diberikan barang, berarti ada yang salah dengan kontraknya,” kata dia.
Menurutnya refinancing bisa dilakukan dengan memperpanjang tenor pembiayaan yang jatuh tempo. Sehingga bisa saja bentuknya pemberian dana yang tetap ada barangnya. "Sedangkan untuk yang tanpa ada barangnya, akan mempengaruhi financing to aset rasionya, sehingga bisa ter-discount bila melanggar,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News