kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.299   17,00   0,10%
  • IDX 7.170   29,20   0,41%
  • KOMPAS100 1.029   3,40   0,33%
  • LQ45 782   2,56   0,33%
  • ISSI 235   1,42   0,61%
  • IDX30 404   1,31   0,33%
  • IDXHIDIV20 465   2,71   0,59%
  • IDX80 116   0,48   0,41%
  • IDXV30 119   1,44   1,23%
  • IDXQ30 129   0,41   0,32%

Soal aturan refinancing, OJK belum ada target


Kamis, 26 Juni 2014 / 15:26 WIB
Soal aturan refinancing, OJK belum ada target
ILUSTRASI. Kopi dan teh, minuman yang bisa menurunkan gairah seks Anda dan pasangan.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini belum juga mengeluarkan aturan mengenai Refinancing (penyediaan dana tunai) bagi industri multifinance. Hal itu pun membuat para pelaku di industri ini ragu-ragu dalam menjalankan bisnis dana tunai bagi nasabahnya.

Padahal sejumlah perusahaan multifinance sudah lama menanti aturan ini. Sebut saja salah satunya PT Mandiri Tunas Finance (MTF).

Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama MTF menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi refinancing yang akan dikeluarkan OJK.

Menurut Susatyo, hingga saat ini MTF belum  memiliki product refinancing untuk ditawarkan kepada nasabahnya dikarenakan belum ada aturan mengenai bisnis ini. “MTF masih menunggu aturan main refinancing dari OJK,” katanya, Senin (23/6).

Penantian industri multifinance mengenai terbitnya aturan ini bisa dimaklumi. Pasalnya dengan adanya aturan tersebut multifinance bisa mengembangkan bisnisnya dengan meluncurkan produk-produk baru.

Direktur Pengawasan Pembiayaan OJK, Andra Sabta sebelumnya sudah mengatakan bahwa OJK sampai saat ini masih dalam tahap mengkaji aturan tersebut. Dan menurutnya, tidak ada target waktu tertentu bagi OJK untuk menyelesaikan kebijakan tersebut. "Kalau belum ada aturannya, itu artinya apa…?,” kata Andra, Jumat (20/6).

Meski begitu ia mengingatkan pada prinsipnya pembiayaan tunai ditujukan untuk dibelikan sesuatu atau barang. “Kalau tidak diberikan barang, berarti ada yang salah dengan kontraknya,” kata dia.

Menurutnya refinancing bisa dilakukan dengan memperpanjang tenor pembiayaan yang jatuh tempo. Sehingga bisa saja bentuknya pemberian dana yang tetap ada barangnya. "Sedangkan untuk yang tanpa ada barangnya, akan mempengaruhi financing to aset rasionya, sehingga bisa ter-discount bila melanggar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×