Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Dana talangan haji perbankan syariah hingga kini belum jelas nasibnya. Kementerian Agama (Kemenag) memang telah menyebut bahwa dana talangan haji bersifat haram, namun setelahnya senyap. Untuk ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengikuti saja keputusan Kemenag.
“Kita tunggu saja dari Kementerian Agama,” ucap Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Edy Setiadi, usai Workshop Untung Rugi Investasi Emas di Perbankan Syariah, Rabu, (10/4).
Ia menyatakan bahwa keputusan resmi halal atau haramnya dana talangan haji oleh perbankan syariah memang belum resmi dikeluarkan oleh Kemenag. Namun apapun keputusannya nanti, BI akan selalu mengikuti apa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Yuslam Fauzi menyatakan tidak setuju bila dana talangan haji dianggap haram. Karena menurutnya, dana talangan haji merupakan inovasi perbankan syariah untuk mempermudah masyarakat berangkat haji. Terlebih, yang dapat memberi label haram adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News