CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Soal dana talangan haji, BI ikut Kemenag


Rabu, 10 April 2013 / 15:29 WIB
Soal dana talangan haji, BI ikut Kemenag
ILUSTRASI. Gerai ritel Indomaret di Pulau Samosir, Sumatra Utara (9/8/2019).


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Dana talangan haji perbankan syariah hingga kini belum jelas nasibnya. Kementerian Agama (Kemenag) memang telah menyebut bahwa dana talangan haji bersifat haram, namun setelahnya senyap. Untuk ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengikuti saja keputusan Kemenag.

“Kita tunggu saja dari Kementerian Agama,” ucap Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Edy Setiadi, usai Workshop Untung Rugi Investasi Emas di Perbankan Syariah, Rabu, (10/4).

Ia menyatakan bahwa keputusan resmi halal atau haramnya dana talangan haji oleh perbankan syariah memang belum resmi dikeluarkan oleh Kemenag. Namun apapun keputusannya nanti, BI akan selalu mengikuti apa yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Yuslam Fauzi menyatakan tidak setuju bila dana talangan haji dianggap haram. Karena menurutnya, dana talangan haji merupakan inovasi perbankan syariah untuk mempermudah masyarakat berangkat haji. Terlebih, yang dapat memberi label haram adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×